Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konsumen yang mengalami kerugian selain dapat menempuh upaya tim fasilitasi juga dapat melakukan: a. pengajuan perkaranya kepada BPSK; b. gugatan perdata pada Pengadilan Negeri. (2) Tata cara penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda