Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang memproduksi barang dalam wilayah Provinsi wajib mencantumkan nama Pelaku Usaha dan alamat tempat usaha . (2) Pelaku Usaha yang memproduksi barang diluar wilayah Provinsi, tapi diedarkan atau dipasarkan di provinsi wajib mencantumkan nama Pelaku Usaha dan alamat tempat usaha serta alamat agen.
Koreksi Anda