Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
Teks Saat Ini
(1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (1) dikenakan sanksi melakukan perbaikan klausula baku tersebut.
(2) Perbaikan klausula baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 1 (satu) bulan sejak diterimanya surat perintah perbaikan.
BAB VIII INFORMASI
Koreksi Anda
