Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
Ditetapkan di Makassar pada tanggal 1 Maret 2013 GUBERNUR SULAWESI SELATAN,
ttd
SYAHRUL YASIN LIMPO Diundangkan di Makassar pada tanggal 1 Maret 2013 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN,
ttd
A.MUALLIM
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2013 NOMOR 3
Koreksi Anda
