Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
Teks Saat Ini
(1) Barang tertentu yang diwajibkan menggunakan persyaratan Standar Nasional INDONESIA (SNI), maka harus memenuhi standar tersebut sebelum diedarkan/dipasarkan di provinsi.
(2) Barang impor yang menggunakan Standar Nasional INDONESIA (SNI) dipersamakan dengan produk dalam negeri.
(3) Daftar barang yang diwajibkan memenuhi Standar Nasional INDONESIA (SNI) sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), diinformasikan, disosialisasikan dan dipublikasikan kepada masyarakat.
Koreksi Anda
