Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gubernur dalam melakukan koordinasi, pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, meliputi dalam kedudukannya baik sebagai Kepala Daerah maupun sebagai Wakil Pemerintah di Daerah.
Koreksi Anda