Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
4. Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Provinsi Jawa Tengah.
5. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah.
6. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7. Dinas adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
8. Komisi Perlindungan Anak Daerah Provinsi Jawa Tengah yang selanjutnya disingkat KPAD adalah lembaga independen yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan hak anak di Provinsi Jawa Tengah.
9. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
10. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
11. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
12. Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
13. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Tua terhadap Anak.
14. Anak Terlantar adalah Anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
15. Anak Penyandang Disabilitas adalah Anak yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.
16. Partisipasi Anak adalah keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan dirinya dan dilaksanakan atas kesadaran, pemahaman serta kemauan bersama sehingga anak dapat menikmati hasil atau mendapatkan manfaat dari keputusan tersebut.
17. Kabupaten/Kota Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak Anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak Anak.
18. Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
19. Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah Anak yang berkonflik dengan hukum, Anak yang menjadi korban tindak pidana, dan Anak yang menjadi saksi tindak pidana.
20. Anak Korban Kekerasan adalah Anak yang mendapatkan perlakuan kasar baik secara fisik, psikis, ekonomi, sosial, seksual, dan kerugian lain yang diakibatkan karena kebijakan negara, tindak kekerasan dan atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga, masyarakat dan lembaga-lembaga yang memberikan pelayanan kepada Anak dalam hal ini termasuk lembaga pendidikan, kesehatan, sosial, dan lainnya.
21. Anak yang Berkonflik dengan Hukum adalah Anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
22. Anak yang menjadi Saksi Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.
23. Eksploitasi Secara Ekonomi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan Anak yang menjadi korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan Anak oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan materiil.
24. Eksploitasi Secara Seksual adalah segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari Anak untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan pencabulan.
25. Perlakuan Salah adalah tindakan atau perlakuan yang dapat menyebabkan dampak buruk atau yang menyebabkan Anak dalam kondisi tidak sejahtera, tidak menghormati martabat, dan terancam keselamatannya, termasuk didalamnya semua bentuk perlakuan fisik, seksual, emosi atau mental.
26. Penelantaran adalah kelalaian orang tua, pengasuh atau wali dalam menjalankan kewajibannya sehingga memenuhi kebutuhan Anak tidak dapat terpenuhi baik secara fisik, mental, spiritual, sosial dan perlindungan dari kemungkinan bahaya.
27. Pencegahan adalah tindakan yang dilakukan untuk menghilangkan berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya Kekerasan terhadap Anak.
28. Pengurangan risiko kerentanan adalah layanan yang secara langsung ditujukan kepada masyarakat dan keluarga yang teridentifikasi rentan terjadinya kekerasan, ekploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran Anak.
29. Penanganan adalah serangkaian tindakan yang diberikan kepada Anak yang mengalami kekerasan sesuai dengan hak dan kebutuhannya untuk memulihkan kondisi fisik, psikis, ekonomi, dan/atau sosial melalui Penyediaan Layanan.
30. Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
31. Pelayanan Terpadu adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan perlindungan bagi Anak korban kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh instansi atau lembaga terkait sebagai satu kesatuan penyelenggaraan, upaya pencegahan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi psiko sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, dan bantuan hukum bagi Anak korban kekerasan.
32. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak yang selanjutnya disingkat LKSA adalah lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraansosial bagi Anak.
33. Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif selanjutnya disingkat PKSAI adalah penyelenggara rehabilitasi sosial dasar diluar panti yang berada di daerah kabupaten/kota.
34. Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan Anak mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
35. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
36. Reintegrasi Sosial adalah proses penyiapan Anak yang memerlukan perlindungan khusus untuk dapat kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.
37. Rumah Aman adalah tempat tinggal sementara yang digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap korban sesuai dengan standar operasional yang ditentukan.
38. Sistem Data Gender dan Anak adalah suatu upaya pengelolaan data perlindungan Anak meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang sistematis, komprehensif, dan berkesinambungan yang dirinci menurut jenis kelamin, dan umur termasuk Anak dalam situasi rentan dan korban kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran Anak.
39. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
40. Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA, Pejabat atau Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan.
41. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
42. Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
43. Perkawinan pada Usia Anak adalah perkawinan yang dilakukan antara seorang pria dengan seorang wanita yang salah satu atau keduanya masih berusia Anak.