Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak Anak dalam bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c berupa pemberian jaminan perlindungan dari Pemerintah Daerah terhadap pemenuhan wajib belajar 12 (dua belas) tahun.
Koreksi Anda