Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perlindungan Khusus Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilaksanakan melalui: a. penanganan secara cepat dan tepat; b. pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial; c. pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya; d. pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan; e. pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan; dan/atau f. penyediaan sarana rumah aman.
Koreksi Anda