Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak Anak dalam bidang pengasuhan alternatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf e berupa pemberian jaminan dari Pemerintah Daerah terhadap penyelenggaraan pengasuhan alternatif berbasis keluarga dan rumah pengasuhan.
Koreksi Anda