Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyelenggarakan Perlindungan Anak di Daerah sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui:
a. Sistem Data Gender dan Anak;
b. Pemenuhan Hak Anak; dan
c. Perlindungan khusus Anak.
(2) Penyelenggarakan Perlindungan Anak di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada:
a. kegiatan Perlindungan Anak yang bersifat lintas Kabupaten/Kota;
dan/atau
b. kegiatan Perlindungan Anak yang berdampak lintas Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
