Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewajiban dan tanggungjawab Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan melalui: a. koordinasi, kerja sama, dan fasilitasi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif guna mencapai pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan khusus Anak; b. pembinaan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota; c. menyediakan data dan informasi; dan d. monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan.
Koreksi Anda