Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Anak berkewajiban untuk: a. mencintai tanah air, bangsa, dan negara; b. menghormati orang tua, wali, dan guru; c. mencintai keluarga dan masyarakat; d. menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaannya; e. menghormati pelaksanaan ibadah agama dan kepercayaan yang berbeda; dan f. melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.
Koreksi Anda