Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan Perlindungan Anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan Hak Anak di Daerah.
(2) Pemberian jaminan terhadap pemenuhan Hak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dengan menyediakan:
a. sarana;
b. prasarana; dan
c. sumber daya manusia, yang memadai.
Koreksi Anda
