Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan Perlindungan Anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan Hak Anak di Daerah. (2) Pemberian jaminan terhadap pemenuhan Hak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dengan menyediakan: a. sarana; b. prasarana; dan c. sumber daya manusia, yang memadai.
Koreksi Anda