Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak Anak dalam bidang sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d, berupa pemberian jaminan perlindungan dari Pemerintah Daerah terhadap penyelenggaraan pemeliharaan, perawatan dan rehabilitasi sosial terhadap Anak.
Koreksi Anda