Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak Anak secara umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, meliputi bidang: a. agama atau kepercayaan; b. kesehatan; c. pendidikan; d. sosial; dan e. pengasuhan alternatif.
Koreksi Anda