Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Anak dalam kondisi khusus mempunyai hak untuk memperoleh perlakuan yang sama dengan Anak secara umum dalam mengembangkan potensi sesuai harkat dan martabatnya.
Koreksi Anda
