Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anak dalam kondisi khusus mempunyai hak untuk memperoleh perlakuan yang sama dengan Anak secara umum dalam mengembangkan potensi sesuai harkat dan martabatnya.
Koreksi Anda