Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Hak Anak dalam bidang agama dan kepercayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a berupa pemberian jaminan perlindungan dari Pemerintah Daerah terhadap setiap Anak untuk beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dianut.
Koreksi Anda
