Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak Anak dalam bidang agama dan kepercayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a berupa pemberian jaminan perlindungan dari Pemerintah Daerah terhadap setiap Anak untuk beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dianut.
Koreksi Anda