Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap pemenuhan Hak Anak dan perlindungan khusus Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya, bahasa, status hukum, serta kondisi fisik dan/atau mental.
Koreksi Anda