Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi adalah Provinsi Bali
2. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
3. Gubernur adalah Gubernur Bali.
4. Pemberian Insentif adalah dukungan dari Pemerintah Provinsi kepada penanam modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di Provinsi.
5. Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitas dari Pemerintah Provinsi kepada penanam modal untuk mempermudah setiap kegiatan penanaman modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di Provinsi.
6. Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Provinsi.
7. Penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing.
8. Masyarakat adalah individu dan/atau kelompok masyarakat yang menjalankan tata kehidupan sehari-hari berdasarkan kebiasaan yang sudah diterima sebagai nilai-nilai yang berlaku umum yang tercatat sebagai penduduk suatu wilayah atau daerah.