Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHANKEPADA MASYARAKAT DAN/ATAU PENANAM MODAL
Teks Saat Ini
Hak masyarakat dan/atau penanam modal yang menerima insentif dan/atau kemudahan penanaman modal meliputi:
a. mendapatkan layanan terkait proses pemberian, pelaksanaan, pengawasan dan pembinaan terhadap penanaman modal;dan
b. mendapatkan informasi hasil evaluasi terhadap perkembangan penerimaan insentif dan/atau kemudahan penanaman modal.
Koreksi Anda
