Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHANKEPADA MASYARAKAT DAN/ATAU PENANAM MODAL
Teks Saat Ini
Pemberian insentif dan/atau kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dapat ditinjau kembali apabila berdasarkan hasil evaluasi tidak lagi memenuhi kriteria atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
