Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHANKEPADA MASYARAKAT DAN/ATAU PENANAM MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau penanam modal yang baru memulai kegiatan penanaman modal baru dan/atau perluasan penanaman modal. (2) Pemberian insentif kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah; jdih.baliprov.go.id b. pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah; c. pemberian dana stimulan;atau d. pemberian subsidi. (3) Pemberian insentif kepada penanam modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk: a. pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah;atau b. pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah; (4) Pemberian kemudahan kepada masyarakat dan/atau penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk: a. penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal; b. penyediaan sarana dan prasarana; c. penyediaan lahan atau lokasi; d. pemberian bantuan teknis; e. penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan; f. pelatihan peningkatan pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia;atau g. fasilitas promosi.
Koreksi Anda