Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHANKEPADA MASYARAKAT DAN/ATAU PENANAM MODAL
Teks Saat Ini
(1) Gubernur memberi kesempatan kepada masyarakat untuk ikut berperan serta dalam pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi dalam penanaman modal.
jdih.baliprov.go.id
(2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
