Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHANKEPADA MASYARAKAT DAN/ATAU PENANAM MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Penanam Modal dilakukan berdasarkan asas yang meliputi: a. kepastian hukum; b. kesetaraan; c. transparansi; d. akuntabilitas; e. efektif dan efisien;dan f. responsibilitas.
Koreksi Anda