Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHANKEPADA MASYARAKAT DAN/ATAU PENANAM MODAL
Teks Saat Ini
Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Penanam Modal dilakukan berdasarkan asas yang meliputi:
a. kepastian hukum;
b. kesetaraan;
c. transparansi;
d. akuntabilitas;
e. efektif dan efisien;dan
f. responsibilitas.
Koreksi Anda
