Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHANKEPADA MASYARAKAT DAN/ATAU PENANAM MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dan/atau penanam modal yang menerima insentif dan/atau kemudahan penanaman modal menyampaikan laporan kepada Gubernur paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat : a. laporan penggunaan insentif dan/atau kemudahan; b. pengelolaan usaha;dan c. rencana kegiatan usaha.
Koreksi Anda