Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHANKEPADA MASYARAKAT DAN/ATAU PENANAM MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masyarakat dan/atau penanam modal yang menerima insentif dan/atau kemudahan penanaman modal berkewajiban melaksanakan kegiatan investasi sesuai dengan perizinan yang telah ditetapkan. jdih.baliprov.go.id
Koreksi Anda