Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHANKEPADA MASYARAKAT DAN/ATAU PENANAM MODAL
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberian insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau penanam modal.
(2) Gubernur dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengkoordinasikan dan membentuk Kelompok Kerja Pembinaan dan Pengawasan Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Penanam Modal untuk meningkatkan kerja sama antar pemangku kepentingan.
(3) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
jdih.baliprov.go.id
Koreksi Anda
