Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHANKEPADA MASYARAKAT DAN/ATAU PENANAM MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dan/atau penanam modal yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikenakan sanksi administrasi. (2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. teguran tertulis; b. pencabutan insentif dan/atau kemudahan investasi;dan c. denda. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda