Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHANKEPADA MASYARAKAT DAN/ATAU PENANAM MODAL
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dan/atau penanam modal yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikenakan sanksi administrasi.
(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. teguran tertulis;
b. pencabutan insentif dan/atau kemudahan investasi;dan
c. denda.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
