Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHANKEPADA MASYARAKAT DAN/ATAU PENANAM MODAL
Teks Saat Ini
(1) Pemberian insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau penanam modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi.
(2) Pemberian kemudahan penanaman modal dalam bentuk penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf e diselenggarakan melalui pelayanan terpadu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
