Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHANKEPADA MASYARAKAT DAN/ATAU PENANAM MODAL
Teks Saat Ini
(1) Pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (4) kepada masyarakat apabila memenuhi paling sedikit 3 (tiga) kriteria meliputi:
a. merupakan usaha mikro, kecil, menengah, atau koperasi;
b. mengolah sumber daya lokal dan meningkatkan nilai tambah;
c. menyerap banyak tenaga kerja lokal sekurang-kurangnya 75% (tujuh puluh lima persen);
d. memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat;
e. berwawasan lingkungan dan berkelanjutan; dan/atau
f. melakukan inovasi.
(2) Pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan penanaman modal kepada penanam modal sebagaimana dimaskud dalam Pasal 3 ayat (3) paling sedikit memenuhi 5 (lima) kriteria meliputi:
a. merupakan penanaman modal strategis/prioritas skala regional atau nasional;
b. memiliki penyerapan tenaga kerja lokal sebesar 75% (tujuh puluh lima persen);
jdih.baliprov.go.id
c. mengutamakan penggunaan bahan baku/komponen/sumber daya daerah;
d. membangun infrastruktur fasilitas sosial dan fasilitas umum;
e. melakukan penelitian dan pengembangan serta inovasi di daerah;
f. meningkatkan nilai tambah ekonomi di Provinsi;
g. bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah, atau koperasi;
h. berorientasi ekspor;
i. berlokasi di daerah yang masih mengalami kelambatan pertumbuhan ekonomi;
j. berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;dan/atau
k. menggunakan barang modal, mesin, atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri.
(3) Gubernur MENETAPKAN Tim verifikasi untuk melakukan penilaian terhadap Pemberian insentif dan/atau kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Koreksi Anda
