Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHANKEPADA MASYARAKAT DAN/ATAU PENANAM MODAL
Teks Saat Ini
Jangka waktu pemberian insentif kepada masyarakat dan/atau penanam modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun.
Koreksi Anda
