Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN PURWOSARI KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2018-2038
PERDA Nomor 8 Tahun 2019
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan sesuai bidang yang dimaksud sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
3. Pemerintah Provinsi yang selanjutnya disebut Provinsi adalah Provinsi Jawa Timur.
4. Kabupaten adalah Kabupaten Pasuruan.
5. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Pasuruan.
6. Bupati adalah Bupati Pasuruan.
7. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
8. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya.
9. Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.
10. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
11. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
12. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
13. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.
14. Rencana Tata Ruang merupakan hasil perencanaan ruang yang memuat rencana struktur, rencana pola ruang dan peraturan zonasi.
15. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
16. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.
17. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang selanjutnya disingkat RTRW adalah RTRW Kabupaten Pasuruan Tahun 2009-2029 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010.
18. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah Kabupaten yang dilengkapi dengan peraturan zonasinya.
19. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
20. Bagian Wilayah Perkotaan yang selanjutnya disingkat BWP adalah bagian dari wilayah Kabupaten dan/atau kawasan strategis Kabupaten yang akan atau perlu disusun rencana rincinya.
21. Sub BWP adalah bagian dari BWP yang dibuat untuk memberikan kesatuan- kesatuan kecil arahan kebijakan perencanaan ruang kawasan perkotaan yang lebih optimal dalam RDTR dengan pendekatan batasan fisik dan terdiri dari beberapa blok baik pada Kawasan Perkotaan.
22. Blok adalah sebidang lahan yang dibatasi sekurang-kurangnya oleh batasan fisik yang nyata seperti jaringan jalan, sungai, selokan, saluran irigasi, saluran udara tegangan ekstra tinggi dan pantai, atau yang belum nyata seperti rencana jaringan jalan dan rencana jaringan prasarana lain yang sejenis sesuai dengan rencana kota dan memiliki pengertian yang sama dengan blok peruntukan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
23. Zona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik spesifik.
24. Subzona adalah suatu bagian dari zona yang memiliki fungsi dan karakteristik tertentu yang merupakan pendetailan dari fungsi dan karakteristik pada zona yang bersangkutan.
25. Zona Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
26. Zona Budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan.
27. Zona perlindungan setempat yang selanjutnya disingkat PS adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan lindung yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan terhadap, sempadan sungai, dan kawasan sekitar mata air.
28. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
29. Hutan kota adalah merupakan bagian dari RTH Kota yang berbentuk suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.
30. Zona rawan bencana yang selanjutnya disingkat RB adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan lindung yang memiliki ciri khas tertentu baik di darat maupun di perairan yang sering atau berpotensi tinggi mengalami tanah longsor, gelombang pasang/ tsunami, banjir, letusan gunung berapi dan gempa bumi.
31. Zona perumahan yang selanjutnya disingkat R adalah peruntukan ruang yang terdiri atas kelompok rumah tinggal yang mewadahi kehidupan dan penghidupan masyarakat yang dilengkapi dengan fasilitasnya.
32. Zona perdagangan dan jasa yang selanjutnya disingkat K adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya difungsikan untuk pengembangan kegiatan usaha yang bersifat komersial, tempat bekerja, tempat berusaha serta tempat hiburan dan rekreasi serta fasilitas umum/sosial pendukungnya.
33. Zona perkantoran yang selanjutnya disingkat KT adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya difungsikan untuk pengembangan kegiatan pelayanan pemerintahan dan tempat bekerja/berusaha, tempat berusaha, dilengkapi dengan fasilitas umum/sosial pendukungnya.
34. Zona industri yang selanjutnya disingkat I adalah industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
35. Zona sarana pelayanan umum yang selanjutnya disingkat SPU adalah peruntukan ruang yang dikembangkan untuk menampung fungsi kegiatan yang berupa pendidikan, kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga dan rekreasi, dengan fasilitasnya yang dikembangkan dalam bentuk tunggal/ renggang, deret/rapat dengan skala pelayanan yang ditetapkan dalam RTRW Kabupaten.
36. Zona peruntukkan lainnya yang selanjutnya disingkat PL adalah peruntukan ruang yang dikembangkan untuk menampung fungsi kegiatan di daerah tertentu berupa pertanian, pariwisata dan peruntukan- peruntukan lainnya.
37. Zona peruntukkan khusus yang selanjutnya disingkat KH adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budidaya yang dikembangkan untuk menampung peruntukan-peruntukan khusus pertahanan keamanan, tempat pemrosesan akhir (TPA), instalasi pembuangan air limbah (IPAL) dan lain-lain yang memerlukan penanganan, perencanaan sarana prasarana serta fasilitas tertentu dan belum tentu di semua wilayah memiliki peruntukan khusus ini.
38. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
39. Jaringan atau Utilitas Umum Lingkungan Perumahan adalah keterkaitan antara unsur yang satu dan unsur yang lain.
40. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.
41. Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
42. Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.
43. Jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagian jalan nasional yang penggunaannya diwajibkan membayar tol.
44. Jalan bebas hambatan adalah jalan umum untuk lalu lintas menerus dengan pengendalian jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan pagar ruang milik jalan.
45. Jalan arteri primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan nasional atau antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan wilayah.
46. Jalan kolektor primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan wilayah atau antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
47. Jalan lokal primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lingkungan, pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lingkungan, antarpusat kegiatan lokal atau pusat kegiatan lokal dengan pusat kegiatan lingkungan serta antarpusat kegiatan lingkungan.
48. Jalan lingkungan primer adalah jalan yang menghubungkan antarpusat kegiatan di dalam kawasan perdesaan dan jalan di dalam lingkungan kawasan perdesaan.
49. Jalan arteri sekunder adalah jalan yang menghubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu, kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kesatu atau kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kedua.
50. Jalan kolektor sekunder adalah jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga.
51. Jalan lokal sekunder adalah jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan perumahan, kawasan sekunder kedua dengan perumahan, kawasan sekunder ketiga dan seterusnya sampai ke perumahan.
52. Jalan lingkungan sekunder adalah jalan yang menghubungkan antarpersil dalam kawasan perkotaan.
53. Ruang Manfaat Jalan adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggaraan jalan dan digunakan untuk badan jalan, saluran tepi jalan dan ambang pengamanannya.
54. Ruang milik jalan adalah ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar manfaat jalan yang diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, penambahan jalur lalu lintas di masa datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan dan dibatasi oleh lebar, kedalaman dan tinggi tertentu.
55. Ruang pengawasan jalan adalah ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang penggunaannya diawasi oleh penyelenggara jalan agar tidak mengganggu pandangan bebas pengemudi, konstruksi jalan dan fungsi jalan.
56. Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukiman jalan atau diatas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
57. Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapan saat dan ditinggalkan pengemudinya.
58. Berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
59. Rambu lalu lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi pengguna jalan.
60. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan RTBL.
61. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan RTBL.
62. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan RTBL.
63. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah sempadan yang membatasi jarak terdekat bangunan terhadap tepi jalan;
dihitung dari batas terluar saluran air kotor (riol) sampai batas terluar muka bangunan, berfungsi sebagai pembatas ruang, atau jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan terhadap lahan yang dikuasai, batas tepi sungai atau pantai, antara massa bangunan yang lain atau rencana saluran, jaringan tegangan tinggi listrik, jaringan pipa gas, dsb (building line).
64. Garis sempadan jaringan irigasi adalah batas pengamanan bagi saluran dan/atau bangunan irigasi dengan jarak tertentu sepanjang saluran dan sekeliling bangunan.
65. Garis sempadan sungai adalah garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai.
66. Garis Sempadan Sumber/Mata Air adalah garis batas luar pengamanan waduk, mata air dan pantai.
67. Jaringan irigasi adalah saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan dan pembuangan air irigasi.
68. Saluran irigasi adalah saluran yang dipergunakan untuk penyaluran air irigasi dari penyediaan, pengambilan, pembagian dan pemberian air irigasi.
69. Saluran bertanggul adalah saluran yang mempunyai tanggul alam dan/atau buatan di kanan atau kirinya.
70. Saluran tidak bertanggul adalah saluran yang tidak mempunyai tanggul di kanan atau kirinya.
71. Saluran Udara Tegangan Tinggi yang selanjutnya disingkat SUTT adalah salurantenaga listrik yang menggunakan kawatpenghantar di udara yang digunakan untukpenyaluran tenaga listrik dari pusat pembangkit ke pusat beban dengan tegangan diatas 70 (tujuh puluh) Kilo Volt (kV) sampai dengan 278 (dua ratus tujuh puluh delapan) Kilo Volt (kV).
72. Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disingkat UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
73. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau disingkat LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional, terdiri dari Lahan utama dan lahan cadangan yang ditetapkan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
74. Kawasan Strategis Kabupaten atau disingkat KSK adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup Kabupaten terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
75. Kawasan/Proyek Strategis Nasional adalah kawasan/proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis skala Nasional untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah melalui proses penetapan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
76. Kawasan/Proyek Strategis Provinsi adalah kawasan/proyek yang memiliki sifat strategis skala Provinsi untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah melalui proses penetapan sesuai dengan peraturan perundangan.
77. Kawasan/Proyek Strategis Kabupaten adalah kawasan/proyek yang memiliki sifat strategis skala kabupaten untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah melalui proses penetapan sesuai dengan peraturan perundangan.
78. Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang.
79. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
80. Izin Pemanfaatan Ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penataan BWP Purwosari diselenggarakan berdasarkan asas penataan ruang.
(2) Asas penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. keterpaduan;
b. keserasian, keselarasan dan keseimbangan;
c. keberlanjutan;
d. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan;
e. keterbukaan;
f. kebersamaan dan kemitraan;
g. perlindungan kepentingan umum;
h. kepastian hukum dan keadilan; dan
i. akuntabilitas.
Pasal 4
Lingkup materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a yaitu meliputi:
a. tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang;
b. rencana pola ruang;
c. rencana jaringan prasarana;
d. sub BWP yang diprioritaskan penanganannya;
e. ketentuan pemanfaatan ruang;
f. pengendalian pemanfaatan ruang yang terdiri atas Peraturan Zonasi, Ketentuan Perizinan, Pemberian Insentif dan Disinsentif;
g. hak, kewajiban dan peran masyarakat;
h. pengawasan;
i. sanksi administrasi; dan
j. ketentuan pidana.
Pasal 5
(1) Lingkup wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b yaitu wilayah perencanaan RDTR BWP Purwosari dengan luas 3.605,52 (tiga ribu enam ratus lima koma lima puluh dua) hektar meliputi:
a. Kelurahan Purwosari dengan luas 272,62 (dua ratus tujuh puluh dua koma enam puluh dua) hektar;
b. Desa Martopuro dengan dengan luas 752,48 (tujuh ratus lima puluh dua koma empat puluh delapan) hektar;
c. Desa Kertosari dengan dengan luas 444,39 (empat ratus empat puluh empat koma tiga puluh sembilan) hektar;
d. Desa Pucangsari dengan dengan luas 278,56 (dua ratus tujuh puluh delapan koma lima puluh enam) hektar;
e. sebagian Desa Sumbersuko dengan dengan luas 28,50 (dua puluh delapan koma lima puluh) hektar;
f. Desa Sengonagung dengan dengan luas 398,86 (tiga ratus sembilan puluh delapan koma delapan puluh enam) hektar;
g. Desa Bakalan dengan dengan luas 471,18 (empat ratus tujuh puluh satu koma delapan belas) hektar;
h. sebagian Desa Pager dengan dengan luas 127,84 (seratus dua puluh tujuh koma delapan puluh empat) hektar;
i. sebagian Desa Sekarmojo dengan dengan luas 146,03 (seratus empat puluh enam koma nol tiga) hektar;
j. Desa Tejowangi dengan dengan luas 439,88 (empat ratus tiga puluh sembilan koma delapan puluh delapan) hektar; dan
k. sebagian Desa Sukodermo dengan dengan luas 193,91 (seratus sembilan puluh tiga koma sembilan puluh satu) hektar.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Karangsono, Desa Sebandung (Kecamatan Sukorejo), Desa Sukodermo dan Desa Kayoman (Kecamatan Purwosari), serta Desa Karangmenggah (Kecamatan Wonorejo);
b. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Pucangsari, Desa Capang, Desa Purwodadi, Desa Cowek (Kecamatan Purwodadi);
c. sebelah timur berbatasan dengan Desa Karangjatianyar (Kecamatan Wonorejo), Desa Semut dan Desa Lebakrejo (Kecamatan Purwodadi);
dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Desa Sumbersuko, Desa Pager, dan Desa Sekarmojo (Kecamatan Purwosari).
(3) Lingkup wilayah dan batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(4) Lingkup waktu perencanaan untuk RDTR BWP Purwosari adalah 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.
Lingkup materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a yaitu meliputi:
a. tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang;
b. rencana pola ruang;
c. rencana jaringan prasarana;
d. sub BWP yang diprioritaskan penanganannya;
e. ketentuan pemanfaatan ruang;
f. pengendalian pemanfaatan ruang yang terdiri atas Peraturan Zonasi, Ketentuan Perizinan, Pemberian Insentif dan Disinsentif;
g. hak, kewajiban dan peran masyarakat;
h. pengawasan;
i. sanksi administrasi; dan
j. ketentuan pidana.
(1) Lingkup wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b yaitu wilayah perencanaan RDTR BWP Purwosari dengan luas 3.605,52 (tiga ribu enam ratus lima koma lima puluh dua) hektar meliputi:
a. Kelurahan Purwosari dengan luas 272,62 (dua ratus tujuh puluh dua koma enam puluh dua) hektar;
b. Desa Martopuro dengan dengan luas 752,48 (tujuh ratus lima puluh dua koma empat puluh delapan) hektar;
c. Desa Kertosari dengan dengan luas 444,39 (empat ratus empat puluh empat koma tiga puluh sembilan) hektar;
d. Desa Pucangsari dengan dengan luas 278,56 (dua ratus tujuh puluh delapan koma lima puluh enam) hektar;
e. sebagian Desa Sumbersuko dengan dengan luas 28,50 (dua puluh delapan koma lima puluh) hektar;
f. Desa Sengonagung dengan dengan luas 398,86 (tiga ratus sembilan puluh delapan koma delapan puluh enam) hektar;
g. Desa Bakalan dengan dengan luas 471,18 (empat ratus tujuh puluh satu koma delapan belas) hektar;
h. sebagian Desa Pager dengan dengan luas 127,84 (seratus dua puluh tujuh koma delapan puluh empat) hektar;
i. sebagian Desa Sekarmojo dengan dengan luas 146,03 (seratus empat puluh enam koma nol tiga) hektar;
j. Desa Tejowangi dengan dengan luas 439,88 (empat ratus tiga puluh sembilan koma delapan puluh delapan) hektar; dan
k. sebagian Desa Sukodermo dengan dengan luas 193,91 (seratus sembilan puluh tiga koma sembilan puluh satu) hektar.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Karangsono, Desa Sebandung (Kecamatan Sukorejo), Desa Sukodermo dan Desa Kayoman (Kecamatan Purwosari), serta Desa Karangmenggah (Kecamatan Wonorejo);
b. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Pucangsari, Desa Capang, Desa Purwodadi, Desa Cowek (Kecamatan Purwodadi);
c. sebelah timur berbatasan dengan Desa Karangjatianyar (Kecamatan Wonorejo), Desa Semut dan Desa Lebakrejo (Kecamatan Purwodadi);
dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Desa Sumbersuko, Desa Pager, dan Desa Sekarmojo (Kecamatan Purwosari).
(3) Lingkup wilayah dan batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(4) Lingkup waktu perencanaan untuk RDTR BWP Purwosari adalah 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.
(1) Tujuan penataan ruang BWP Purwosari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a adalah mewujudkan BWP Purwosari sebagai pusat pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa serta industri yang didukung kegiatan pertanian secara berkelanjutan.
(2) Prinsip penataan ruang BWP Purwosari meliputi:
a. tersedianya sarana dan prasarana pendukung perdagangan dan jasa;
b. tersedianya sarana dan prasarana pendukung industri;
c. tersedianya prasarana dan sarana secara terpadu dan berhirarki;
d. tersedianya sarana dan prasara pendukung sektor pertanian;
e. tersedianya aksesibilitas antar wilayah dan dalam kawasan perkotaan;
dan
f. tersedianya RTH yang memadai guna memenuhi kebutuhan BWP Purwosari.
Pasal 7
(1) Kebijakan dan strategi penataan ruang BWP Purwosari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
a. penyediaan sarana dan prasarana pendukung perdagangan dan jasa;
b. penyediaan sarana dan prasarana pendukung industri;
c. penyediaan sarana dan prasara pendukung sektor pertanian;
d. penyediaan dan peningkatan aksesibilitas antar wilayah dan dalam kawasan perkotaan;
e. penyediaan prasarana dan sarana secara terpadu dan berhirarki; dan
f. pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
(2) Strategi penyediaan sarana dan prasarana pendukung perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. menyediakan fasilitas perdagangan diatur berdasarkan skala kegiatan perdagangan dengan melakukan penyebaran pada sentra-sentra ekonomi;
b. menata dan menyediakan lahan parkir bagi kawasan pusat kegiatan;
c. menyediakan jalur pejalan kaki yang menghubungkan antar zona perdagangan dan jasa; dan
d. menyediakan ruang untuk sektor informal pada bangunan perdagangan dan jasa tunggal maupun deret.
(3) Strategi penyediaan sarana dan prasarana pendukung industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan industri pengolahan hasil pertanian berbasis potensi lokal;
b. mengembangkan industri terpadu yang ramah lingkungan;
c. meningkatkan akses antar zona industri menuju jalan arteri primer;
d. memisahkan zona industri dengan zona lainnya dengan penyediaan ruang terbuka hijau;
e. menyediakan perumahan pekerja penunjang zona industri; dan
f. menyediakan pengolahan limbah terpadu dan pencegahan polusi di setiap industri.
(4) Strategi penyediaan sarana dan prasara pendukung sektor pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. MENETAPKAN Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan penyediaan sarana prasarana pendukungnya;
b. meningkatkan produktivitas hasil pertanian;
c. mengarahkan perkembangan kegiatan terbangun pada lahan tidak dan/atau kurang produktif;
d. meningkatkan system jaringan irigasi; dan
e. mengembangkan lembaga pendukung pertanian.
(5) Strategi penyediaan dan peningkatan aksesibilitas antar wilayah dan dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. meningkatkan akses jalan internal antar blok dan sub BWP sesuai fungsi hirarki;
b. meningkatkan konektivitas jalan lingkungan antar kawasan permukiman;
c. menyediakan sarana dan prasarana pendukung transportasi angkutan umum antar wilayah; dan
d. mengembangkan jalur pejalan kaki pada jalan arteri, kolektor dan lokal.
(6) Strategi penyediaan prasarana dan sarana secara terpadu dan berhirarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. menyatukan jaringan air bersih, energi/kelistrikan dan telekomunikasi di bawah tanah;
b. menyediakan jaringan energi/kelistrikan mulai dari SUTT hingga SUTR sampai ke sambungan rumah;
c. menyediakan jaringan air bersih mulai dari sistem sumber hingga ke sistem distribusi;
d. menyediakan jaringan drainase mulai dari jaringan primer hingga jaringan tersier; dan
e. menyediakan jaringan jalan berdasarkan hierarkinya mulai dari jaringan jalan arteri hingga jaringan jalan lingkungan.
(7) Strategi Pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:
a. menyediakan RTH privat untuk setiap jenis peruntukkan 10% dari luas kavling;
b. mengembangkan taman dan hutan kota skala RT/RW, dan skala desa;
c. mengembangkan jalur hijau sepanjang jaringan jalan terutama pada jalur pejalan kaki dan sekitar zona industri; dan
d. mengembangan RTH fungsi tertentu meliputi RTH sempadan sungai, sempadan SUTT, sempadan Rel Kereta Api dan makam untuk setiap zona perumahan.
(1) Tujuan penataan ruang BWP Purwosari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a adalah mewujudkan BWP Purwosari sebagai pusat pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa serta industri yang didukung kegiatan pertanian secara berkelanjutan.
(2) Prinsip penataan ruang BWP Purwosari meliputi:
a. tersedianya sarana dan prasarana pendukung perdagangan dan jasa;
b. tersedianya sarana dan prasarana pendukung industri;
c. tersedianya prasarana dan sarana secara terpadu dan berhirarki;
d. tersedianya sarana dan prasara pendukung sektor pertanian;
e. tersedianya aksesibilitas antar wilayah dan dalam kawasan perkotaan;
dan
f. tersedianya RTH yang memadai guna memenuhi kebutuhan BWP Purwosari.
(1) Kebijakan dan strategi penataan ruang BWP Purwosari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
a. penyediaan sarana dan prasarana pendukung perdagangan dan jasa;
b. penyediaan sarana dan prasarana pendukung industri;
c. penyediaan sarana dan prasara pendukung sektor pertanian;
d. penyediaan dan peningkatan aksesibilitas antar wilayah dan dalam kawasan perkotaan;
e. penyediaan prasarana dan sarana secara terpadu dan berhirarki; dan
f. pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
(2) Strategi penyediaan sarana dan prasarana pendukung perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. menyediakan fasilitas perdagangan diatur berdasarkan skala kegiatan perdagangan dengan melakukan penyebaran pada sentra-sentra ekonomi;
b. menata dan menyediakan lahan parkir bagi kawasan pusat kegiatan;
c. menyediakan jalur pejalan kaki yang menghubungkan antar zona perdagangan dan jasa; dan
d. menyediakan ruang untuk sektor informal pada bangunan perdagangan dan jasa tunggal maupun deret.
(3) Strategi penyediaan sarana dan prasarana pendukung industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan industri pengolahan hasil pertanian berbasis potensi lokal;
b. mengembangkan industri terpadu yang ramah lingkungan;
c. meningkatkan akses antar zona industri menuju jalan arteri primer;
d. memisahkan zona industri dengan zona lainnya dengan penyediaan ruang terbuka hijau;
e. menyediakan perumahan pekerja penunjang zona industri; dan
f. menyediakan pengolahan limbah terpadu dan pencegahan polusi di setiap industri.
(4) Strategi penyediaan sarana dan prasara pendukung sektor pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. MENETAPKAN Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan penyediaan sarana prasarana pendukungnya;
b. meningkatkan produktivitas hasil pertanian;
c. mengarahkan perkembangan kegiatan terbangun pada lahan tidak dan/atau kurang produktif;
d. meningkatkan system jaringan irigasi; dan
e. mengembangkan lembaga pendukung pertanian.
(5) Strategi penyediaan dan peningkatan aksesibilitas antar wilayah dan dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. meningkatkan akses jalan internal antar blok dan sub BWP sesuai fungsi hirarki;
b. meningkatkan konektivitas jalan lingkungan antar kawasan permukiman;
c. menyediakan sarana dan prasarana pendukung transportasi angkutan umum antar wilayah; dan
d. mengembangkan jalur pejalan kaki pada jalan arteri, kolektor dan lokal.
(6) Strategi penyediaan prasarana dan sarana secara terpadu dan berhirarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. menyatukan jaringan air bersih, energi/kelistrikan dan telekomunikasi di bawah tanah;
b. menyediakan jaringan energi/kelistrikan mulai dari SUTT hingga SUTR sampai ke sambungan rumah;
c. menyediakan jaringan air bersih mulai dari sistem sumber hingga ke sistem distribusi;
d. menyediakan jaringan drainase mulai dari jaringan primer hingga jaringan tersier; dan
e. menyediakan jaringan jalan berdasarkan hierarkinya mulai dari jaringan jalan arteri hingga jaringan jalan lingkungan.
(7) Strategi Pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:
a. menyediakan RTH privat untuk setiap jenis peruntukkan 10% dari luas kavling;
b. mengembangkan taman dan hutan kota skala RT/RW, dan skala desa;
c. mengembangkan jalur hijau sepanjang jaringan jalan terutama pada jalur pejalan kaki dan sekitar zona industri; dan
d. mengembangan RTH fungsi tertentu meliputi RTH sempadan sungai, sempadan SUTT, sempadan Rel Kereta Api dan makam untuk setiap zona perumahan.
(1) Rencana pola ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi:
a. konsep pengembangan BWP Purwosari;
b. pembagian Sub BWP dan Blok; dan
c. pembagian zona dan subzona dalam rencana pola ruang.
(2) Konsep pengembangan BWP Purwosari sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
a. skenario pengembangan BWP Purwosari, meliputi:
1. mengembangkan pusat kegiatan baru untuk pemerataan pertumbuhan kawasan sesuai dengan potensi;
2. menguatkan pengendalian pada zona perlindungan setempat;
3. mengalokasikan ruang untuk pemenuhan kebutuhan perumahan;
4. mengembangkan zona industri untuk memenuhi kebutuhan pengembangan dan mengalokasikan ruang bagi investasi secara lebih terkendali;
5. mengarahkan pengembangan perdagangan dan jasa pada lokasi yang punya nilai ekonomi dan aksesibilitas tinggi;
6. mengembangkan RTH publik dan RTH privat secara merata di seluruh BWP; dan
7. mengendalikan konversi lahan pertanian secara berimbang melalui penetapan zona pertanian.
b. sistem pusat kegiatan BWP Purwosari, meliputi:
1. pusat kegiatan yang ada saat ini berada di Kelurahan Purwosari dapat dipertahankan karena memiliki kelengkapan fasilitas umum yang menunjang BWP Purwosari;
2. pusat pemerintahan yang memiliki fungsi pelayanan kecamatan terletak di Kelurahan Purwosari;
3. pusat perdagangan dan jasa yang mampu menunjang perekonomian perkotaan di Desa Martopuro, Kelurahan Purwosari, Desa Kertosari dan Desa Sengonagung;
4. pusat perumahan baru untuk mendukung pemerataan pengembangan terletak di Desa Martopuro, Kelurahan Purwosari, Desa Sengonagung, Desa Sekarmojo dan Desa Tejowangi;
5. pengembangan sub-pusat khususnya di Desa Sengonagung merupakan salah satu kawasan yang berkembang.
c. arahan pengembangan BWP Purwosari, meliputi:
1. pengembangan pusat kegiatan baru di Desa Martopuro, Kelurahan Purwosari, Desa Sengonagung dan Desa Tejowangi;
2. pengendalian zona perlindungan setempat berupa sempadan sungai Surak dan Pinang di BWP Purwosari;
3. pengembangan perumahan baru di Desa Martopuro, Kelurahan Purwosari, Desa Sengonagung, Desa Sekarmojo, dan Desa Tejowangi;
4. pengembangan industri di Desa Martopuro, Desa Bakalan, Kelurahan Purwosari, Desa Tejowangi, Desa Sengonagung, Desa Pucangsari, Desa Sumbersuko dan Desa Pager;
5. pengembangan perdagangan dan jasa berupa perkotaan dan ruko di Jalan Raya Surabaya dan Jalan Nasional;
6. peningkatan dan penambahan ketersediaan RTH baik RTH privat pada zona perumahan, zona perdagangan dan jasa, zona perkantoran dan zona sarana pelayanan umum maupun RTH publik berupa penyediaan taman lingkungan; dan
7. penetapan zona pertanian dalam rangka melindungi dan mengendalikan konversi lahan pertanian yang diprioritaskan.
(3) Pembagian Sub BWP dan Blok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. sub BWP I dengan luas 1.392,01 (seribu tiga ratus sembilan puluh dua koma nol satu) hektar terdiri dari 3 blok, meliputi:
1. Blok I-1 dengan luas 572,90 (lima ratus tujuh puluh dua koma sembilan puluh) hektar;
2. Blok I-2 dengan luas 374,07 (tiga ratus tujuh puluh empat koma nol tujuh) hektar; dan
3. Blok I-3 dengan luas 445,04 (empat ratus empat puluh lima koma nol empat) hektar.
b. sub BWP II dengan luas 1.116,28 (seribu seratus enam belas koma dua puluh delapan) hektar terdiri dari 3 blok, meliputi:
1. Blok II-1 dengan luas 410,30 (empat ratus sepuluh koma tiga puluh) hektar;
2. Blok II-2 dengan luas 416,21 (empat ratus enam belas koma dua puluh satu) hektar;
3. Blok II-3 dengan luas 289,77 (dua ratus delapan puluh sembilan koma tujuh puluh tujuh) hektar.
c. sub BWP III dengan luas 1.097,23 (seribu sembilan puluh tujuh koma dua puluh tiga) hektar terdiri dari 3 blok, meliputi:
1. Blok III-1 dengan luas 475,86 (empat ratus tujuh puluh lima koma delapan puluh enam) hektar;
2. Blok III-2 dengan luas 317,64 (tiga ratus tujuh belas koma enam puluh empat) hektar;dan
3. Blok III-3 dengan luas 303,73 (tiga ratus tiga koma tujuh puluh tiga) hektar.
(4) Pembagian zona dalam rencana pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas :
a. Zona lindung; dan
b. Zona budidaya.
(5) Zona lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. zona Perlindungan Setempat (PS);
b. zona Ruang Terbuka Hijau (RTH); dan
c. zona Rawan Bencana (RB).
(6) Zona budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. zona Hutan Produksi (HP);
b. zona Perumahan (R);
c. zona Perdagangan dan Jasa (K);
d. zona Perkantoran (KT);
e. zona Industri (I);
f. zona Sarana Pelayanan Umum (SPU);
g. zona Peruntukkan Lainnya (PL); dan
h. zona Peruntukkan Khusus (KH).
(7) Peta pembagian Sub BWP dan blok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(8) Peta rencana pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Rencana pola ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi:
a. konsep pengembangan BWP Purwosari;
b. pembagian Sub BWP dan Blok; dan
c. pembagian zona dan subzona dalam rencana pola ruang.
(2) Konsep pengembangan BWP Purwosari sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
a. skenario pengembangan BWP Purwosari, meliputi:
1. mengembangkan pusat kegiatan baru untuk pemerataan pertumbuhan kawasan sesuai dengan potensi;
2. menguatkan pengendalian pada zona perlindungan setempat;
3. mengalokasikan ruang untuk pemenuhan kebutuhan perumahan;
4. mengembangkan zona industri untuk memenuhi kebutuhan pengembangan dan mengalokasikan ruang bagi investasi secara lebih terkendali;
5. mengarahkan pengembangan perdagangan dan jasa pada lokasi yang punya nilai ekonomi dan aksesibilitas tinggi;
6. mengembangkan RTH publik dan RTH privat secara merata di seluruh BWP; dan
7. mengendalikan konversi lahan pertanian secara berimbang melalui penetapan zona pertanian.
b. sistem pusat kegiatan BWP Purwosari, meliputi:
1. pusat kegiatan yang ada saat ini berada di Kelurahan Purwosari dapat dipertahankan karena memiliki kelengkapan fasilitas umum yang menunjang BWP Purwosari;
2. pusat pemerintahan yang memiliki fungsi pelayanan kecamatan terletak di Kelurahan Purwosari;
3. pusat perdagangan dan jasa yang mampu menunjang perekonomian perkotaan di Desa Martopuro, Kelurahan Purwosari, Desa Kertosari dan Desa Sengonagung;
4. pusat perumahan baru untuk mendukung pemerataan pengembangan terletak di Desa Martopuro, Kelurahan Purwosari, Desa Sengonagung, Desa Sekarmojo dan Desa Tejowangi;
5. pengembangan sub-pusat khususnya di Desa Sengonagung merupakan salah satu kawasan yang berkembang.
c. arahan pengembangan BWP Purwosari, meliputi:
1. pengembangan pusat kegiatan baru di Desa Martopuro, Kelurahan Purwosari, Desa Sengonagung dan Desa Tejowangi;
2. pengendalian zona perlindungan setempat berupa sempadan sungai Surak dan Pinang di BWP Purwosari;
3. pengembangan perumahan baru di Desa Martopuro, Kelurahan Purwosari, Desa Sengonagung, Desa Sekarmojo, dan Desa Tejowangi;
4. pengembangan industri di Desa Martopuro, Desa Bakalan, Kelurahan Purwosari, Desa Tejowangi, Desa Sengonagung, Desa Pucangsari, Desa Sumbersuko dan Desa Pager;
5. pengembangan perdagangan dan jasa berupa perkotaan dan ruko di Jalan Raya Surabaya dan Jalan Nasional;
6. peningkatan dan penambahan ketersediaan RTH baik RTH privat pada zona perumahan, zona perdagangan dan jasa, zona perkantoran dan zona sarana pelayanan umum maupun RTH publik berupa penyediaan taman lingkungan; dan
7. penetapan zona pertanian dalam rangka melindungi dan mengendalikan konversi lahan pertanian yang diprioritaskan.
(3) Pembagian Sub BWP dan Blok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. sub BWP I dengan luas 1.392,01 (seribu tiga ratus sembilan puluh dua koma nol satu) hektar terdiri dari 3 blok, meliputi:
1. Blok I-1 dengan luas 572,90 (lima ratus tujuh puluh dua koma sembilan puluh) hektar;
2. Blok I-2 dengan luas 374,07 (tiga ratus tujuh puluh empat koma nol tujuh) hektar; dan
3. Blok I-3 dengan luas 445,04 (empat ratus empat puluh lima koma nol empat) hektar.
b. sub BWP II dengan luas 1.116,28 (seribu seratus enam belas koma dua puluh delapan) hektar terdiri dari 3 blok, meliputi:
1. Blok II-1 dengan luas 410,30 (empat ratus sepuluh koma tiga puluh) hektar;
2. Blok II-2 dengan luas 416,21 (empat ratus enam belas koma dua puluh satu) hektar;
3. Blok II-3 dengan luas 289,77 (dua ratus delapan puluh sembilan koma tujuh puluh tujuh) hektar.
c. sub BWP III dengan luas 1.097,23 (seribu sembilan puluh tujuh koma dua puluh tiga) hektar terdiri dari 3 blok, meliputi:
1. Blok III-1 dengan luas 475,86 (empat ratus tujuh puluh lima koma delapan puluh enam) hektar;
2. Blok III-2 dengan luas 317,64 (tiga ratus tujuh belas koma enam puluh empat) hektar;dan
3. Blok III-3 dengan luas 303,73 (tiga ratus tiga koma tujuh puluh tiga) hektar.
(4) Pembagian zona dalam rencana pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas :
a. Zona lindung; dan
b. Zona budidaya.
(5) Zona lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. zona Perlindungan Setempat (PS);
b. zona Ruang Terbuka Hijau (RTH); dan
c. zona Rawan Bencana (RB).
(6) Zona budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. zona Hutan Produksi (HP);
b. zona Perumahan (R);
c. zona Perdagangan dan Jasa (K);
d. zona Perkantoran (KT);
e. zona Industri (I);
f. zona Sarana Pelayanan Umum (SPU);
g. zona Peruntukkan Lainnya (PL); dan
h. zona Peruntukkan Khusus (KH).
(7) Peta pembagian Sub BWP dan blok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(8) Peta rencana pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Rencana zona perlindungan setempat (PS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf a seluas 164,32 (seratus enam puluh empat koma tiga puluh dua) hektar berupa Subzona sempadan sungai (PS-2);
(2) Subzona sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pada Sungai Welang Surak dan Sungai Sumber Pinang tersebar di Sub BWP I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, Sub BWP III blok III-1, blok III-2, dan blok III-3 dengan ketentuan meliputi:
a. sempadan sungai bertanggul ditetapkan 3 (tiga) meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai; dan
b. sempadan sungai tidak bertanggul ditetapkan 15 (lima belas) meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.
(3) Pengembangan kegiatan dalam zona perlindungan setempat diarahkan berfungsi mendukung ketersediaan ruang terbuka hijau.
(1) Rencana zona perlindungan setempat (PS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf a seluas 164,32 (seratus enam puluh empat koma tiga puluh dua) hektar berupa Subzona sempadan sungai (PS-2);
(2) Subzona sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pada Sungai Welang Surak dan Sungai Sumber Pinang tersebar di Sub BWP I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, Sub BWP III blok III-1, blok III-2, dan blok III-3 dengan ketentuan meliputi:
a. sempadan sungai bertanggul ditetapkan 3 (tiga) meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai; dan
b. sempadan sungai tidak bertanggul ditetapkan 15 (lima belas) meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.
(3) Pengembangan kegiatan dalam zona perlindungan setempat diarahkan berfungsi mendukung ketersediaan ruang terbuka hijau.
Pasal 10
(1) Rencana zona RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf b seluas 77,48 (tujuh puluh tujuh koma empat puluh delapan) hektar, meliputi:
a. subzona jalur hijau dan median jalan (RTH-2); dan
b. subzona RTH fungsi tertentu (RTH-3).
(2) Subzona jalur hijau jalan dan median (RTH-2) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pulau jalan dan median jalan tersebar di sub BWP III blok III-1, blok III-2, dan blok III-3 dengan luas 9,21 (sembilan koma dua puluh satu) hektar.
(3) Rencana subzona RTH fungsi tertentu (RTH-3) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b seluas 68,11 (enam puluh delapan koma sebelas) hektar, meliputi:
a. sempadan rel kereta api dengan luas 5,46 (lima koma empat puluh enam) hektar pada Sub BWP III blok III-1, blok III-2, blok III-3;
b. sempadan SUTT dengan luas 36,37 (tiga puluh enam koma tiga puluh tujuh) hektar berada di Sub BWP I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, Sub BWP III blok III-3; dan
c. pemakaman dengan luas 26,28 (dua puluh enam koma dua puluh delapan) hektar berada pada Sub BWP I blok I-1, blok I-2, blok I-3 Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, Sub BWP III blok III-1, blok III-2, blok III-3.
(1) Rencana zona RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf b seluas 77,48 (tujuh puluh tujuh koma empat puluh delapan) hektar, meliputi:
a. subzona jalur hijau dan median jalan (RTH-2); dan
b. subzona RTH fungsi tertentu (RTH-3).
(2) Subzona jalur hijau jalan dan median (RTH-2) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pulau jalan dan median jalan tersebar di sub BWP III blok III-1, blok III-2, dan blok III-3 dengan luas 9,21 (sembilan koma dua puluh satu) hektar.
(3) Rencana subzona RTH fungsi tertentu (RTH-3) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b seluas 68,11 (enam puluh delapan koma sebelas) hektar, meliputi:
a. sempadan rel kereta api dengan luas 5,46 (lima koma empat puluh enam) hektar pada Sub BWP III blok III-1, blok III-2, blok III-3;
b. sempadan SUTT dengan luas 36,37 (tiga puluh enam koma tiga puluh tujuh) hektar berada di Sub BWP I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, Sub BWP III blok III-3; dan
c. pemakaman dengan luas 26,28 (dua puluh enam koma dua puluh delapan) hektar berada pada Sub BWP I blok I-1, blok I-2, blok I-3 Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, Sub BWP III blok III-1, blok III-2, blok III-3.
Pasal 11
(1) Zona rawan bencana (RB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf c berupa pertampalan terdiri atas :
a. Subzona rawan bencana banjir (RB-1); dan
b. Subzona rawan bencana kebakaran(RB-2).
(2) Subzona rawan bencana banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa genangan berada ruas jalan Pandaan-Purwosari dan Purwosari – Purwodadi.
(3) Rencana Penanganan sub zona rawan banjir meliputi:
a. perbaikan, pelebaran serta penambahan jaringan drainase sehingga antar jaringan terkoneksi dengan baik dan optimal;
b. normalisasi saluran secara berkala; dan
c. menyediakan sumur resapan atau biopori pada rencana perumahan baru.
(4) Subzona rawan bencana kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diindikasikan sebarannya berada di rencana zona perumahan, rencana zona perdagangan dan jasa serta rencana zona industri sebagai zona potensi/rawan kebakaran yang berada di hampir seluruh BWP Purwosari.
(5) Rencana penanganan zona rawan kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rencana penanganan bencana kebakaran berupa penyediaan hidran di kawasan industri, industri besar dan menengah, rumah sakit, kantor pemerintah kabupaten, pasar, stasiun, permukiman dan di sepanjang jalan arteri primer setiap 500 (lima ratus) meter; dan
b. sosialisasi terhadap masyarakat khususnya masyarakat yang bertempat tinggal di area kerawanan bencana kebakaran.
(6) Zona rawan bencana BWP Purwosari sebaaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampuran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Zona rawan bencana (RB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf c berupa pertampalan terdiri atas :
a. Subzona rawan bencana banjir (RB-1); dan
b. Subzona rawan bencana kebakaran(RB-2).
(2) Subzona rawan bencana banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa genangan berada ruas jalan Pandaan-Purwosari dan Purwosari – Purwodadi.
(3) Rencana Penanganan sub zona rawan banjir meliputi:
a. perbaikan, pelebaran serta penambahan jaringan drainase sehingga antar jaringan terkoneksi dengan baik dan optimal;
b. normalisasi saluran secara berkala; dan
c. menyediakan sumur resapan atau biopori pada rencana perumahan baru.
(4) Subzona rawan bencana kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diindikasikan sebarannya berada di rencana zona perumahan, rencana zona perdagangan dan jasa serta rencana zona industri sebagai zona potensi/rawan kebakaran yang berada di hampir seluruh BWP Purwosari.
(5) Rencana penanganan zona rawan kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rencana penanganan bencana kebakaran berupa penyediaan hidran di kawasan industri, industri besar dan menengah, rumah sakit, kantor pemerintah kabupaten, pasar, stasiun, permukiman dan di sepanjang jalan arteri primer setiap 500 (lima ratus) meter; dan
b. sosialisasi terhadap masyarakat khususnya masyarakat yang bertempat tinggal di area kerawanan bencana kebakaran.
(6) Zona rawan bencana BWP Purwosari sebaaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampuran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Rencana zona hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf a seluas 13,52 (tiga belas koma lima puluh dua) berupa mengolah hutan produksi secara optimal dengan tetap mempertahankan fungsi sebagai hutan yang terletak di Sub BWP I Blok I-3.
Rencana zona hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf a seluas 13,52 (tiga belas koma lima puluh dua) berupa mengolah hutan produksi secara optimal dengan tetap mempertahankan fungsi sebagai hutan yang terletak di Sub BWP I Blok I-3.
(1) Rencana zona perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf b seluas 1.054,61 (seribu lima puluh empat koma enam puluh satu) hektar, meliputi:
a. subzona rumah kepadatan tinggi (R-2); dan
b. subzona rumah kepadatan sedang (R-3).
(2) Rencana subzona rumah kepadatan tinggi (R-2) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan luas 19,79 (sembilan belas koma tujuh puluh sembilan) hektar berupa pengembangan baru dan perbaikan kualitas lingkungan tersebar di Sub BWP II blok II-1, blok II-2, Sub BWP blok III-2 dan blok III-3.
(3) Rencana subzona rumah kepadatan sedang (R-3) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan dengan luas 1.034,82 (seribu tiga puluh empat, koma delapan puluh dua) hektar berupa pengembangan baru dan perbaikan kualitas lingkungan tersebar di Sub BWP I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, Sub BWP blok III-1, blok III-2 dan blok III-3.
(1) Rencana zona perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf b seluas 1.054,61 (seribu lima puluh empat koma enam puluh satu) hektar, meliputi:
a. subzona rumah kepadatan tinggi (R-2); dan
b. subzona rumah kepadatan sedang (R-3).
(2) Rencana subzona rumah kepadatan tinggi (R-2) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan luas 19,79 (sembilan belas koma tujuh puluh sembilan) hektar berupa pengembangan baru dan perbaikan kualitas lingkungan tersebar di Sub BWP II blok II-1, blok II-2, Sub BWP blok III-2 dan blok III-3.
(3) Rencana subzona rumah kepadatan sedang (R-3) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan dengan luas 1.034,82 (seribu tiga puluh empat, koma delapan puluh dua) hektar berupa pengembangan baru dan perbaikan kualitas lingkungan tersebar di Sub BWP I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, Sub BWP blok III-1, blok III-2 dan blok III-3.
Pasal 14
(1) Rencana zona perdagangan dan jasa (K) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) huruf c seluas 61,61 (enam puluh satu koma enam puluh satu), meliputi:
a. subzona perdagangan dan jasa bentuk tunggal (K-1); dan
b. subzona perdagangan dan jasa bentuk deret (K-3).
(2) Rencana subzona perdagangan dan jasa bentuk tunggal (K-1) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan luas 11,66 (sebelas koma enam puluh enam) hektar meliputi:
a. subzona perdagangan dan jasa bentuk tunggal dengan kegiatan toko, warung, jasa komunikasi, gudang kecil, bengkel, travel, restoran, minimarket tersebar di Sub BWP I blok I-1, blok I-2, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, Sub BWP III blok III-1, blok III-2, blok III-3; dan
b. subzona perdagangan dan jasa bentuk tunggal dengan kegiatan pasar tradisional dilengkapi dengan pedagang kaki lima (PKL) di Sub BWP I blok I-2.
(3) Rencana subzona perdagangan dan jasa bentuk deret (K-3) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan luas 49,95 (empat puluh sembilan koma Sembilan puluh lima) hektar meliputi:
a. subzona perdagangan dan jasa bentuk deret dengan kegiatan ruko di Sub BWP I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, Sub BWP blok III-1, blok III-2 dan blok III-3;
b. subzona perdagangan dan jasa bentuk deret dengan kegiatan pertokoan di Sub BWP I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, Sub BWP blok III-1, blok III-2 dan blok III-3;
c. pengembangan sentra PKL pada setiap pusat kegiatan yang berfungsi sebagai zona perdagangan dan jasa bentuk deret; dan
d. pengembangan subzona perdagangan dan jasa bentuk deret dapat menyatu dengan perkantoran swasta.
(1) Rencana zona perdagangan dan jasa (K) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) huruf c seluas 61,61 (enam puluh satu koma enam puluh satu), meliputi:
a. subzona perdagangan dan jasa bentuk tunggal (K-1); dan
b. subzona perdagangan dan jasa bentuk deret (K-3).
(2) Rencana subzona perdagangan dan jasa bentuk tunggal (K-1) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan luas 11,66 (sebelas koma enam puluh enam) hektar meliputi:
a. subzona perdagangan dan jasa bentuk tunggal dengan kegiatan toko, warung, jasa komunikasi, gudang kecil, bengkel, travel, restoran, minimarket tersebar di Sub BWP I blok I-1, blok I-2, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, Sub BWP III blok III-1, blok III-2, blok III-3; dan
b. subzona perdagangan dan jasa bentuk tunggal dengan kegiatan pasar tradisional dilengkapi dengan pedagang kaki lima (PKL) di Sub BWP I blok I-2.
(3) Rencana subzona perdagangan dan jasa bentuk deret (K-3) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan luas 49,95 (empat puluh sembilan koma Sembilan puluh lima) hektar meliputi:
a. subzona perdagangan dan jasa bentuk deret dengan kegiatan ruko di Sub BWP I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, Sub BWP blok III-1, blok III-2 dan blok III-3;
b. subzona perdagangan dan jasa bentuk deret dengan kegiatan pertokoan di Sub BWP I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, Sub BWP blok III-1, blok III-2 dan blok III-3;
c. pengembangan sentra PKL pada setiap pusat kegiatan yang berfungsi sebagai zona perdagangan dan jasa bentuk deret; dan
d. pengembangan subzona perdagangan dan jasa bentuk deret dapat menyatu dengan perkantoran swasta.
(1) Rencana zona peruntukkan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf g seluas 1.361,25 (seribu tiga ratus enam puluh satu koma dua puluh lima) hektar meliputi :
a. subzona pertanian (PL-1);
b. subzona pariwisata (PL-3).
(2) Subzona pertanian (PL-1) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan luas 1.361,08 (seribu tiga ratus enam puluh satu koma dua puluh lima) hektar terdiri dari :
a. pertanian dengan luas 1.343,35 (seribu tiga ratus empat puluh tiga koma tiga puluh lima) hektar yang juga merupakan Kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Sub BWP I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, Sub BWP III blok III-1, blok III-2 dan blok III-3.
b. peternakan dengan luas 17,73 (tujuh belas koma tujuh puluh tiga) hektar terdapat di Sub BWP III blok III-1
(7) subzona pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan luas 0,17 (nol koma tujuh belas) berupa wisata buatan terdapat di Sub BWP II blok II-2.
(8) Kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan diatur lebih lanjut dalam peraturan tersendiri tentang rencana perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan Kabupaten Pasuruan dan ditetapkan sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan.
(9) Zona peruntukan lain yaitu subzona pertanian yang merupakan Kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan upaya pemenuhan untuk zona ruang terbuka hijau.
(1) Rencana zona peruntukkan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf g seluas 1.361,25 (seribu tiga ratus enam puluh satu koma dua puluh lima) hektar meliputi :
a. subzona pertanian (PL-1);
b. subzona pariwisata (PL-3).
(2) Subzona pertanian (PL-1) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan luas 1.361,08 (seribu tiga ratus enam puluh satu koma dua puluh lima) hektar terdiri dari :
a. pertanian dengan luas 1.343,35 (seribu tiga ratus empat puluh tiga koma tiga puluh lima) hektar yang juga merupakan Kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Sub BWP I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, Sub BWP III blok III-1, blok III-2 dan blok III-3.
b. peternakan dengan luas 17,73 (tujuh belas koma tujuh puluh tiga) hektar terdapat di Sub BWP III blok III-1
(7) subzona pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan luas 0,17 (nol koma tujuh belas) berupa wisata buatan terdapat di Sub BWP II blok II-2.
(8) Kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan diatur lebih lanjut dalam peraturan tersendiri tentang rencana perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan Kabupaten Pasuruan dan ditetapkan sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan.
(9) Zona peruntukan lain yaitu subzona pertanian yang merupakan Kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan upaya pemenuhan untuk zona ruang terbuka hijau.
Pasal 19
(1) Rencana zona peruntukkan khusus (KH) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf h berupa Subzona Gardu Induk (KH-4).
(2) Rencana subzona Gardu Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a seluas 1,67 (satu koma enam puluh tujuh) hektar di Sub BWP I blok I-2.
(1) Rencana zona peruntukkan khusus (KH) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf h berupa Subzona Gardu Induk (KH-4).
(2) Rencana subzona Gardu Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a seluas 1,67 (satu koma enam puluh tujuh) hektar di Sub BWP I blok I-2.
Rencana jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi :
a. rencana pengembangan jaringan pergerakan;
b. rencana pengembangan jaringan energi/kelistrikan;
c. rencana pengembangan jaringan telekomunikasi;
d. rencana pengembangan jaringan air minum;
e. rencana pengembangan jaringan drainase;
f. rencana pengembangan jaringan air limbah; dan
g. rencana pengembangan jaringan prasarana lainnya.
Rencana pengembangan jaringan pergerakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 huruf a meliputi :
a. rencana jaringan jalan;
b. rencana jalur pedestrian dan jalur sepeda;
c. rencana angkutan (pengembangan angkutan);
d. rencana prasarana jalan; dan
e. rencana jaringan kereta api (rel kereta api).
Pasal 27
(1) Rencana pengembangan jaringan energi/kelistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b meliputi:
a. jaringan transmisi tenaga listrik;
b. penerangan jalan umum; dan
c. rencana pengembangan jaringan pipa gas.
(2) Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :
a. mempertahankan gardu Induk listrik di Sub BWP I Blok I-2;
b. jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) meliputi Sub BWP I blok I-1, blok I-2, Blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, Sub BWP III blok-3;
c. jaringan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) meliputi ruas jalan Pandaan-Purwosari dan Purwosari – Purwodadi;
d. jaringan Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR) meliputi seluruh jalan di BWP Purwosari;
e. pengembangan jaringan SUTM dan SUTR yang telah ada tetap dipertahankan dan ditingkatkan; dan
f. rencana pengembangan jaringan listrik di area perumahan baru pada Sub I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, Sub BWP III blok III-1,blok III-2, dan blok III-3.
(4) Penerangan jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. penerangan jalan umum yang telah ada terletak di seluruh Sub BWP; dan
b. rencana pengembangan penerangan jalan umum terutama pada perumahan baru pada Sub I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, Sub BWP III blok III-1,blok III-2, dan blok III-3.
(5) Rencana pengembangan jaringan pipa gas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c yang sudah ada atau terletak disepanjang Jalan Purwosari- Purwodadi, Jalan Kejayan-Purwosari tetap dipertahankan.
(6) Peta rencana pengembangan jaringan energi/kelistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 28
(1) Rencana pengembangan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c meliputi:
a. jaringan telekomunikasi berupa jaringan kabel telepon;
b. jaringan telekomunikasi berupa jaringan nirkabel; dan
c. jaringan telekomunikasi berupa TV kabel.
(2) Jaringan telekomunikasi berupa jaringan kabel telepon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :
a. jaringan telekomunikasi berupa jaringan kabel telepon yang ada sudah melayani seluruh BWP Purwosari; dan
b. jaringan telekomunikasi berupa jaringan kabel telepon dikembangkan pada pengembangan perumahan baru di Sub I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, Sub BWP III blok III-1,blok III-2 dan blok III-3.
(3) Jaringan telekomunikasi berupa jaringan nirkabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :
a. jaringan telekomunikasi berupa jaringan nirkabel yaitu Base Transfer Station (BTS) yang ada tersebar di BWP Purwosari; dan
b. jaringan telekomunikasi berupa jaringan nirkabel dan jaringan serat optik dikembangkan pada pengembangan perumahan baru dan industri di Sub I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, Sub BWP III blok III-1,blok III-2, dan blok III-3.
(4) Pengembangan jaringan telekomunikasi berupa TV kabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan secara bersama dengan jaringan listrik dari PLN.
(5) Peta rencana pengembangan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 29
(1) Rencana pengembangan jaringan air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d meliputi:
a. bangunan pengambilan air baku; dan
b. jaringan perpipaan.
(2) Bangunan pengambilan air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. sumber air yang dikelolah secara swakelolah oleh masyarakat berupa pengembilan langsung dari sungai, maupun dengan pembuatan sumur gali dan sumur pompa; dan
b. pengembangan sistem Himpunan Pengelolah Air Minum (HIPAM).
(3) Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :
a. jaringan air minum yang telah ada di Sub BWP I blok I-1, blok I-2, blok I- 3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3;
b. pengembangan jaringan air minum perpipaan berupa PDAM di Sub I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, Sub BWP III blok III-1,blok III-2, dan blok III-3; dan
c. pengembangan jaringan air minum perpipaan meliputi pengembangan jaringan air minum perpipaan PDAM di setiap Sub BWP untuk membatasi penggunaan air tanah oleh masyarakat dan swasta.
Pasal 30
(1) Rencana pengembangan jaringan drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e meliputi:
a. rencana sistem jaringan drainase;
b. rencana kebutuhan sistem drainase; dan
c. pengelolaan drainase.
(2) Rencana sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. perbaikan atau normalisasi jaringan yang telah ada secara berkala meliputi:
1. peningkatan mutu konstruksi saluran drainase, khususnya pada saluran drainase di jalan – jalan utama lingkungan permukiman;
2. membersihkan saluran drainase dari sampah dan timbunan tanah dengan pengerukan;
b. pembangunan saluran drainase yang baru bagi lingkungan yang belum memiliki saluran drainase.
(3) Rencana kebutuhan sistem drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. jaringan drainase primer meliputi Sungai Welang Surak dan Sungai Jung Pinang yang melintasi Desa Martopuro dan Kelurahan Purwosari;
b. jaringan drainase sekunder meliputi ruas jalan Pandaan-Purwosari dan Purwosari – Purwodadi;
c. jaringan drainase tersier meliputi jalan-jalan yang terdapat di perumahan.
(4) Pengelolaan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pengelolaan sistem drainase berdasarkan Sub Daerah Aliran Sungai.
b. penanganan saluran meliputi :
1. normalisasi saluran;
2. pembuatan sudetan;
3. pembuatan saluran baru; dan
4. pembuatan inlet.
c. peresapan air dalam tanah meliputi :
1) sumur resapan air hujan;
2) biopori; dan 3) bozem dan pemanfaatan teknologi tampungan air bawah tanah.
(5) Peta rencana pengembangan jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 31
(1) Rencana pengembangan air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf f meliputi:
a. sistem perpipaan/sistem terpusat
b. sistem komunal; dan
c. sistem setempat.
(2) Sistem perpipaan/sistem terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di Sub BWP I blok I-1.
(3) Penyediaan pengolah limbah secara komunal untuk industri dan zona perumahan yang disediakan oleh setiap blok berbasis sub DAS.
(4) Pengolahan limbah pada zona perumahan diarahkan menggunakan Bio Filter.
(5) Penyediaan pengolah limbah secara mandiri/individual pada kegiatan yang menghasilkan limbah dalam jumlah besar antara lain hotel, industri dan kegiatan yang sejenis.
(6) Pemerintah Daerah melakukan pemantauan secara menyeluruh terhadap penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik.
Pasal 32
(1) Rencana pengembangan jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf g meliputi:
a. rencana pengembangan sistem persampahan; dan
b. rencana pengembangan jalur evakuasi bencana.
(2) Rencana pengembangan sistem persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. penyediaan infrastruktur yang menunjang TPS;
b. penyediaan infrastruktur khusus yang menunjang pengelolaan sampah yang tergolong Bahan Beracun dan Berbahaya (B3);
c. Tempat Pembuangan Sementara Terpadu terdapat di Sub I blok I-2, Sub BWP II blok II-2, Sub BWP III blok III-2;
d. pengembangan sistem pengolahan sampah dengan konsep reduce, recycle, dan reuse (3R); dan
e. pengelolaan sampah organik untuk kompos dan biogas.
(3) Rencana pengembangan jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. jalur dan tempat evakuasi rawan genangan, meliputi:
1. bencana banjir berupa genangan berada ruas jalan Pandaan-Purwosari dan Purwosari – Purwodadi; dan
2. tempat evakuasi sementara berupa lapangan dan daerah yang lebih tinggi di seluruh wilayah.
b. jalur dan tempat evakuasi rawan kebakaran, meliputi
1. jalur evakuasi bencana terdapat di ruas Pandaan-Purwosari, Purwosari – Purwodadi dan ruas jalan Kejayan - Purwosari; dan
2. tempat evakuasi sementara berupa lapangan yang tersebar di seluruh wilayah.
(4) Peta rencana pengembangan sistem persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(5) Peta rencana pengembangan jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Rencana jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi :
a. rencana pengembangan jaringan pergerakan;
b. rencana pengembangan jaringan energi/kelistrikan;
c. rencana pengembangan jaringan telekomunikasi;
d. rencana pengembangan jaringan air minum;
e. rencana pengembangan jaringan drainase;
f. rencana pengembangan jaringan air limbah; dan
g. rencana pengembangan jaringan prasarana lainnya.
Rencana pengembangan jaringan pergerakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 huruf a meliputi :
a. rencana jaringan jalan;
b. rencana jalur pedestrian dan jalur sepeda;
c. rencana angkutan (pengembangan angkutan);
d. rencana prasarana jalan; dan
e. rencana jaringan kereta api (rel kereta api).
(1) Rencana pengembangan jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a meliputi:
a. pengembangan jalan bebas hambatan;
b. pengembangan jaringan jalan arteri primer;
c. pengembangan jaringan jalan kolektor primer;
d. pengembangan jaringan jalan kolektor sekunder;
e. pengembangan jaringan jalan lokal sekunder; dan
f. pengembangan jaringan jalan lingkungan.
(2) Pengembangan jaringan jalan bebas hambatan (Jalan Tol) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. ruas jalan Tol Pandaan-Malang yang terdapat pada Sub BWP III blok III-1, blok III-2 dan blok III-3; dan
b. ruas jalan Tol Sukorejo – Batu – Kediri (Tol Wisata).
(3) Peningkatan kualitas jaringan jalan arteri primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi ruas jalan Pandaan-Purwosari dan Purwosari – Purwodadi.
(4) Pengembangan jaringan jalan kolektor primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi ruas jalan Kejayan - Purwosari.
(5) Pengembangan jaringan jalan kolektor sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa ruas jalan Desa Pager – Desa Karangjatianyar.
(6) Pengembangan jaringan jalan lokal sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. jalan yang menghubungkan Bakalan – Martopuro;
b. jalan yang menghubungkan Martopuro – Kertosari;
c. jalan yang menghubungkan Bakalan – Purwosari; dan
d. jalan yang menghubungkan Purwosari – Tejowangi.
(7) Pengembangan jalan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f yaitu jalan yang menghubungkan antar jalan lingkungan di BWP Purwosari.
(8) Peta pengembangan sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), sampai ayat (7), tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Rencana pengembangan jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a meliputi:
a. pengembangan jalan bebas hambatan;
b. pengembangan jaringan jalan arteri primer;
c. pengembangan jaringan jalan kolektor primer;
d. pengembangan jaringan jalan kolektor sekunder;
e. pengembangan jaringan jalan lokal sekunder; dan
f. pengembangan jaringan jalan lingkungan.
(2) Pengembangan jaringan jalan bebas hambatan (Jalan Tol) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. ruas jalan Tol Pandaan-Malang yang terdapat pada Sub BWP III blok III-1, blok III-2 dan blok III-3; dan
b. ruas jalan Tol Sukorejo – Batu – Kediri (Tol Wisata).
(3) Peningkatan kualitas jaringan jalan arteri primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi ruas jalan Pandaan-Purwosari dan Purwosari – Purwodadi.
(4) Pengembangan jaringan jalan kolektor primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi ruas jalan Kejayan - Purwosari.
(5) Pengembangan jaringan jalan kolektor sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa ruas jalan Desa Pager – Desa Karangjatianyar.
(6) Pengembangan jaringan jalan lokal sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. jalan yang menghubungkan Bakalan – Martopuro;
b. jalan yang menghubungkan Martopuro – Kertosari;
c. jalan yang menghubungkan Bakalan – Purwosari; dan
d. jalan yang menghubungkan Purwosari – Tejowangi.
(7) Pengembangan jalan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f yaitu jalan yang menghubungkan antar jalan lingkungan di BWP Purwosari.
(8) Peta pengembangan sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), sampai ayat (7), tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 23
(1) Rencana jalur pedestrian dan jalur sepeda sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 huruf b meliputi:
a. jalur pedestrian; dan
b. jalur sepeda.
(2) Rencana jalur pedestrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pengembangan jalur pedestrian dalam satu zona meliputi zona perdagangan dan jasa, zona perkantoran dan zona sarana pelayanan umum pada jalan Pandaan-Purwosari, Purwosari-Purwodadi, Kejayan- Purwosari, Jalan Pager-Karangjatianyar;
b. pengembangan jalur pedestrian berupa koridor meliputi jalur pedestrian sepanjang jalan kolektor sekunder dan jalan lokal sekunder sesuai dengan dimensi jalan masing-masing;
c. pada jalur pejalan kaki yang saat ini banyak digunakan untuk PKL, untuk menempatkan barang dan parkir akan lebih dioptimalkan untuk penggunaannya untuk pejalan kaki;
d. pembuatan trotoar ini sebaiknya terintegrasi dengan perabot jalan lainnya misalnya rambu-rambu lalu lintas, tempat sampah, lampu penerangan, pot bunga, halte, jalur penyeberangan dan lain-lain.
(3) Jalur sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :
a. pengembangan jalur sepeda melalui pemberian tanda khusus; dan
b. menyatu dengan jaringan jalan yang sudah ada dan tidak diberi pembatas khusus serta sebidang dengan jalan yang dimaksud.
(4) Peta rencana pengembangan jalur pedestrian dan jalur sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
BAB 2
Rencana Pengembangan Jalur Pedestrian dan Jalur Sepeda
(1) Rencana jalur pedestrian dan jalur sepeda sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 huruf b meliputi:
a. jalur pedestrian; dan
b. jalur sepeda.
(2) Rencana jalur pedestrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pengembangan jalur pedestrian dalam satu zona meliputi zona perdagangan dan jasa, zona perkantoran dan zona sarana pelayanan umum pada jalan Pandaan-Purwosari, Purwosari-Purwodadi, Kejayan- Purwosari, Jalan Pager-Karangjatianyar;
b. pengembangan jalur pedestrian berupa koridor meliputi jalur pedestrian sepanjang jalan kolektor sekunder dan jalan lokal sekunder sesuai dengan dimensi jalan masing-masing;
c. pada jalur pejalan kaki yang saat ini banyak digunakan untuk PKL, untuk menempatkan barang dan parkir akan lebih dioptimalkan untuk penggunaannya untuk pejalan kaki;
d. pembuatan trotoar ini sebaiknya terintegrasi dengan perabot jalan lainnya misalnya rambu-rambu lalu lintas, tempat sampah, lampu penerangan, pot bunga, halte, jalur penyeberangan dan lain-lain.
(3) Jalur sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :
a. pengembangan jalur sepeda melalui pemberian tanda khusus; dan
b. menyatu dengan jaringan jalan yang sudah ada dan tidak diberi pembatas khusus serta sebidang dengan jalan yang dimaksud.
(4) Peta rencana pengembangan jalur pedestrian dan jalur sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 24
(1) Rencana pelayanan angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c meliputi:
a. angkutan barang; dan
b. angkutan umum.
(2) Angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. angkutan truk/barang > 8 ton (truk besar) akan menggunakan jalan arteri primer yang menghubungkan Pandaan-Purwosari dan Purwosari- Purwodadi;dan
b. angkutan truk/barang ukuran kecil/sedang dengan kapasitas < 8 (delapan) ton menggunakan jalan menghubungkan Kejayan-Purwosari.
(3) Angkutan umum sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b meliputi:
a. angkutan umum Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) meliputi:
1. Malang – Denpasar (Provinsi Jatim – Provinsi Bali);
2. Malang – Jakarta (Provinsi Jatim – DKI Jakarta);
3. Malang – Jogyakarta (Provinsi Jatim – Provinsi Jateng);
b. angkutan umum Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) meliputi:
1. Malang – Pasuruan- Probolinggo-Jember-Banyuwangi;
2. Malang – Surabaya;
3. Malang – Surabaya – Madiun;
c. angkutan umum perkotaan melipui Purwosari – Wonorejo, Purwosari – Ngampal – Nongkojajar, Purwosari – Gunungmalang.
(4) Peta pelayanan angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Rencana pelayanan angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c meliputi:
a. angkutan barang; dan
b. angkutan umum.
(2) Angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. angkutan truk/barang > 8 ton (truk besar) akan menggunakan jalan arteri primer yang menghubungkan Pandaan-Purwosari dan Purwosari- Purwodadi;dan
b. angkutan truk/barang ukuran kecil/sedang dengan kapasitas < 8 (delapan) ton menggunakan jalan menghubungkan Kejayan-Purwosari.
(3) Angkutan umum sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b meliputi:
a. angkutan umum Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) meliputi:
1. Malang – Denpasar (Provinsi Jatim – Provinsi Bali);
2. Malang – Jakarta (Provinsi Jatim – DKI Jakarta);
3. Malang – Jogyakarta (Provinsi Jatim – Provinsi Jateng);
b. angkutan umum Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) meliputi:
1. Malang – Pasuruan- Probolinggo-Jember-Banyuwangi;
2. Malang – Surabaya;
3. Malang – Surabaya – Madiun;
c. angkutan umum perkotaan melipui Purwosari – Wonorejo, Purwosari – Ngampal – Nongkojajar, Purwosari – Gunungmalang.
(4) Peta pelayanan angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Rencana jaringan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf e meliputi pengembangan jaringan kereta api yang menghubungkan Surabaya-Malang.
(2) Peta rencana jaringan rel kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Rencana jaringan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf e meliputi pengembangan jaringan kereta api yang menghubungkan Surabaya-Malang.
(2) Peta rencana jaringan rel kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Rencana pengembangan jaringan energi/kelistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b meliputi:
a. jaringan transmisi tenaga listrik;
b. penerangan jalan umum; dan
c. rencana pengembangan jaringan pipa gas.
(2) Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :
a. mempertahankan gardu Induk listrik di Sub BWP I Blok I-2;
b. jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) meliputi Sub BWP I blok I-1, blok I-2, Blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, Sub BWP III blok-3;
c. jaringan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) meliputi ruas jalan Pandaan-Purwosari dan Purwosari – Purwodadi;
d. jaringan Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR) meliputi seluruh jalan di BWP Purwosari;
e. pengembangan jaringan SUTM dan SUTR yang telah ada tetap dipertahankan dan ditingkatkan; dan
f. rencana pengembangan jaringan listrik di area perumahan baru pada Sub I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, Sub BWP III blok III-1,blok III-2, dan blok III-3.
(4) Penerangan jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. penerangan jalan umum yang telah ada terletak di seluruh Sub BWP; dan
b. rencana pengembangan penerangan jalan umum terutama pada perumahan baru pada Sub I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, Sub BWP III blok III-1,blok III-2, dan blok III-3.
(5) Rencana pengembangan jaringan pipa gas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c yang sudah ada atau terletak disepanjang Jalan Purwosari- Purwodadi, Jalan Kejayan-Purwosari tetap dipertahankan.
(6) Peta rencana pengembangan jaringan energi/kelistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Rencana pengembangan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c meliputi:
a. jaringan telekomunikasi berupa jaringan kabel telepon;
b. jaringan telekomunikasi berupa jaringan nirkabel; dan
c. jaringan telekomunikasi berupa TV kabel.
(2) Jaringan telekomunikasi berupa jaringan kabel telepon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :
a. jaringan telekomunikasi berupa jaringan kabel telepon yang ada sudah melayani seluruh BWP Purwosari; dan
b. jaringan telekomunikasi berupa jaringan kabel telepon dikembangkan pada pengembangan perumahan baru di Sub I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, Sub BWP III blok III-1,blok III-2 dan blok III-3.
(3) Jaringan telekomunikasi berupa jaringan nirkabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :
a. jaringan telekomunikasi berupa jaringan nirkabel yaitu Base Transfer Station (BTS) yang ada tersebar di BWP Purwosari; dan
b. jaringan telekomunikasi berupa jaringan nirkabel dan jaringan serat optik dikembangkan pada pengembangan perumahan baru dan industri di Sub I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, Sub BWP III blok III-1,blok III-2, dan blok III-3.
(4) Pengembangan jaringan telekomunikasi berupa TV kabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan secara bersama dengan jaringan listrik dari PLN.
(5) Peta rencana pengembangan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Rencana pengembangan jaringan air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d meliputi:
a. bangunan pengambilan air baku; dan
b. jaringan perpipaan.
(2) Bangunan pengambilan air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. sumber air yang dikelolah secara swakelolah oleh masyarakat berupa pengembilan langsung dari sungai, maupun dengan pembuatan sumur gali dan sumur pompa; dan
b. pengembangan sistem Himpunan Pengelolah Air Minum (HIPAM).
(3) Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :
a. jaringan air minum yang telah ada di Sub BWP I blok I-1, blok I-2, blok I- 3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3;
b. pengembangan jaringan air minum perpipaan berupa PDAM di Sub I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, Sub BWP III blok III-1,blok III-2, dan blok III-3; dan
c. pengembangan jaringan air minum perpipaan meliputi pengembangan jaringan air minum perpipaan PDAM di setiap Sub BWP untuk membatasi penggunaan air tanah oleh masyarakat dan swasta.
(1) Rencana pengembangan jaringan drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e meliputi:
a. rencana sistem jaringan drainase;
b. rencana kebutuhan sistem drainase; dan
c. pengelolaan drainase.
(2) Rencana sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. perbaikan atau normalisasi jaringan yang telah ada secara berkala meliputi:
1. peningkatan mutu konstruksi saluran drainase, khususnya pada saluran drainase di jalan – jalan utama lingkungan permukiman;
2. membersihkan saluran drainase dari sampah dan timbunan tanah dengan pengerukan;
b. pembangunan saluran drainase yang baru bagi lingkungan yang belum memiliki saluran drainase.
(3) Rencana kebutuhan sistem drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. jaringan drainase primer meliputi Sungai Welang Surak dan Sungai Jung Pinang yang melintasi Desa Martopuro dan Kelurahan Purwosari;
b. jaringan drainase sekunder meliputi ruas jalan Pandaan-Purwosari dan Purwosari – Purwodadi;
c. jaringan drainase tersier meliputi jalan-jalan yang terdapat di perumahan.
(4) Pengelolaan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pengelolaan sistem drainase berdasarkan Sub Daerah Aliran Sungai.
b. penanganan saluran meliputi :
1. normalisasi saluran;
2. pembuatan sudetan;
3. pembuatan saluran baru; dan
4. pembuatan inlet.
c. peresapan air dalam tanah meliputi :
1) sumur resapan air hujan;
2) biopori; dan 3) bozem dan pemanfaatan teknologi tampungan air bawah tanah.
(5) Peta rencana pengembangan jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Rencana pengembangan air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf f meliputi:
a. sistem perpipaan/sistem terpusat
b. sistem komunal; dan
c. sistem setempat.
(2) Sistem perpipaan/sistem terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di Sub BWP I blok I-1.
(3) Penyediaan pengolah limbah secara komunal untuk industri dan zona perumahan yang disediakan oleh setiap blok berbasis sub DAS.
(4) Pengolahan limbah pada zona perumahan diarahkan menggunakan Bio Filter.
(5) Penyediaan pengolah limbah secara mandiri/individual pada kegiatan yang menghasilkan limbah dalam jumlah besar antara lain hotel, industri dan kegiatan yang sejenis.
(6) Pemerintah Daerah melakukan pemantauan secara menyeluruh terhadap penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik.
(1) Rencana pengembangan jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf g meliputi:
a. rencana pengembangan sistem persampahan; dan
b. rencana pengembangan jalur evakuasi bencana.
(2) Rencana pengembangan sistem persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. penyediaan infrastruktur yang menunjang TPS;
b. penyediaan infrastruktur khusus yang menunjang pengelolaan sampah yang tergolong Bahan Beracun dan Berbahaya (B3);
c. Tempat Pembuangan Sementara Terpadu terdapat di Sub I blok I-2, Sub BWP II blok II-2, Sub BWP III blok III-2;
d. pengembangan sistem pengolahan sampah dengan konsep reduce, recycle, dan reuse (3R); dan
e. pengelolaan sampah organik untuk kompos dan biogas.
(3) Rencana pengembangan jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. jalur dan tempat evakuasi rawan genangan, meliputi:
1. bencana banjir berupa genangan berada ruas jalan Pandaan-Purwosari dan Purwosari – Purwodadi; dan
2. tempat evakuasi sementara berupa lapangan dan daerah yang lebih tinggi di seluruh wilayah.
b. jalur dan tempat evakuasi rawan kebakaran, meliputi
1. jalur evakuasi bencana terdapat di ruas Pandaan-Purwosari, Purwosari – Purwodadi dan ruas jalan Kejayan - Purwosari; dan
2. tempat evakuasi sementara berupa lapangan yang tersebar di seluruh wilayah.
(4) Peta rencana pengembangan sistem persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(5) Peta rencana pengembangan jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
BAB VI
PENETAPAN SUB BWP YANG DIPRIORITASKAN PENANGANANNYA
(1) Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d adalah Sub BWP I yang meliputi:
a. pengembangan fungsi zona; dan
b. kebutuhan penanganan.
(2) Pengembangan fungsi zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pengembangan industri;
b. pengembangan perdagangan dan jasa;
c. pengembangan perumahan.
(3) Penanganan sub BWP prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :
a. penataan zona perdagangan dan jasa koridor ruas jalan Purwosari – Purwodadi dan ruas jalan Kejayan - Purwosari; dan
b. penataan intesitas bangunan di ruas jalan Purwosari – Purwodadi dan ruas jalan Kejayan - Purwosari.
(4) Peta Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Ketentuan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e diselenggarakan untuk mewujudkan struktur dan rencana pola ruang sesuai dengan yang direncanakan dan menjamin keberlangsungan kehidupan masyarakat dan negara secara berkualitas serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan terpadu.
(2) Pelaksanaan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan pembangunan sektoral dan pengembangan wilayah, baik yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah maupun oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan pemanfaatan ruang menjadi acuan bagi:
a. program pembangunan sektoral; dan/atau
b. program pengembangan wilayah/kawasan.
(4) Pelaksanaan program pemanfaatan ruang merupakan kegiatan pelaksanaan rencana pembangunan, harus mengacu pada fungsi ruang yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang, dan dengan memperhatikan:
a. standar kualitas lingkungan;
b. aspek kelayakan ekonomi dan finansial;
c. aspek kelayakan teknis; dan
d. standar pelayanan minimal.
(5) Pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), yang direncanakan untuk pembangunan sarana dan prasarana bagi kepentingan umum memberikan hak prioritas pertama bagi Pemerintah, Provinsi maupun Pemerintah Daerah untuk menerima pengalihan hak atas tanah dari pemegang hak atas tanah.
(6) Pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan secara bertahap sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan dalam bentuk program pembangunan.
(7) Pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dalam pelaksanaannya dapat dilakukan kerja sama antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah dan masyarakat sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(8) Tabel indikasi program sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 35
(1) Pelaksanaan program pembangunan sarana dan prasarana bagi kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5) diselenggarakan melalui perencanaan, pengadaan tanah dan pelaksanaan pembangunan fisik sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pelaksanaan program pembangunan sarana dan prasarana bagi kepentingan umum melalui penyusunan perencanaan dan sinkronisasi program, penyusunan anggaran biaya, penyediaan tanah melalui proses pengadaan tanah, dan pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak-pihak yang berhak serta penyerahan hasil, sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(3) Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib melepaskan tanahnya pada saat pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum setelah pemberian Ganti Kerugian atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(4) Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah.
(5) Proses pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berdasarkan dengan :
a. Rencana Tata Ruang;
b. Rencana Pembangunan Nasional/Daerah;
c. Rencana Strategis; dan
d. Rencana Kerja setiap Instansi yang memerlukan.
(6) Dikecualikan pengadaan tanah untuk infrastruktur minyak, gas dan panas bumi hanya didasarkan pada Rencana Strategis dan Rencana Kerja Instansi yang memerlukan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dan huruf d, sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 36
Pelaksanaan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dilaksanakan dalam bentuk :
a. program perwujudan rencana pola ruang;
b. program perwujudan jaringan prasarana; dan
c. program perwujudan Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya.
(1) Ketentuan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e diselenggarakan untuk mewujudkan struktur dan rencana pola ruang sesuai dengan yang direncanakan dan menjamin keberlangsungan kehidupan masyarakat dan negara secara berkualitas serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan terpadu.
(2) Pelaksanaan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan pembangunan sektoral dan pengembangan wilayah, baik yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah maupun oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan pemanfaatan ruang menjadi acuan bagi:
a. program pembangunan sektoral; dan/atau
b. program pengembangan wilayah/kawasan.
(4) Pelaksanaan program pemanfaatan ruang merupakan kegiatan pelaksanaan rencana pembangunan, harus mengacu pada fungsi ruang yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang, dan dengan memperhatikan:
a. standar kualitas lingkungan;
b. aspek kelayakan ekonomi dan finansial;
c. aspek kelayakan teknis; dan
d. standar pelayanan minimal.
(5) Pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), yang direncanakan untuk pembangunan sarana dan prasarana bagi kepentingan umum memberikan hak prioritas pertama bagi Pemerintah, Provinsi maupun Pemerintah Daerah untuk menerima pengalihan hak atas tanah dari pemegang hak atas tanah.
(6) Pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan secara bertahap sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan dalam bentuk program pembangunan.
(7) Pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dalam pelaksanaannya dapat dilakukan kerja sama antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah dan masyarakat sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(8) Tabel indikasi program sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
BAB Kedua
Pelaksanaan Program Pembangunan Sarana dan Prasarana Bagi Kepentingan Umum
(1) Pelaksanaan program pembangunan sarana dan prasarana bagi kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5) diselenggarakan melalui perencanaan, pengadaan tanah dan pelaksanaan pembangunan fisik sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pelaksanaan program pembangunan sarana dan prasarana bagi kepentingan umum melalui penyusunan perencanaan dan sinkronisasi program, penyusunan anggaran biaya, penyediaan tanah melalui proses pengadaan tanah, dan pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak-pihak yang berhak serta penyerahan hasil, sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(3) Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib melepaskan tanahnya pada saat pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum setelah pemberian Ganti Kerugian atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(4) Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah.
(5) Proses pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berdasarkan dengan :
a. Rencana Tata Ruang;
b. Rencana Pembangunan Nasional/Daerah;
c. Rencana Strategis; dan
d. Rencana Kerja setiap Instansi yang memerlukan.
(6) Dikecualikan pengadaan tanah untuk infrastruktur minyak, gas dan panas bumi hanya didasarkan pada Rencana Strategis dan Rencana Kerja Instansi yang memerlukan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dan huruf d, sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pelaksanaan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dilaksanakan dalam bentuk :
a. program perwujudan rencana pola ruang;
b. program perwujudan jaringan prasarana; dan
c. program perwujudan Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya.
Program perwujudan rencana pola ruang sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 huruf a meliputi:
a. perwujudan rencana zona lindung; dan
b. perwujudan rencana zona budidaya.
Pasal 38
(1) Perwujudan rencana zona lindung sebagaimana dimaksud pada Pasal 37 huruf a meliputi:
a. penetapan zona lindung pada BWP Purwosari dengan program utama meliputi:
1. zona perlindungan setempat;
2. zona RTH; dan
3. zona rawan bencana.
b. mengoptimalkan dan mengembalikan ke fungsi zona perlindungan setempat untuk kepentingan konservasi meliputi:
1. pembangunan plengsengan di sekitar sungai;
2. pengembangan RTH pada sempadan sungai yang tidak terdapat bangunan; dan
3. pengembangan jalur hijau jalan di sepanjang jalan utama.
c. mengoptimalkan dan pemeliharaan RTH untuk peningkatan kualitas lingkungan meliputi:
1. penyediaan RTH sehingga mencapai 20% (dua puluh persen) dari luas perkotaan, dengan mengembangkan, RTH taman dan hutan kota, RTH jalur hijau jalan dan RTH fungsi tertentu;
2. pengawasan, perawatan dan pemeliharaan kondisi RTH agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya; dan
3. penyediaan dan penambahan pemakaman sesuai kebutuhan masyarakat.
d. penanganan zona rawan bencana, meliputi perbaikan, pelebaran serta penambahan jaringan drainase sehingga antar jaringan terkoneksi dengan baik dan optimal, normalisasi saluran secara berkala, penyediaan pos PMK, penyediaan hidran, pengaturan ketinggian bangunan, penyediaan jalan yang memadai dan penyediaan rute evakuasi dan tempat evakuasi sementara.
Program perwujudan rencana pola ruang sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 huruf a meliputi:
a. perwujudan rencana zona lindung; dan
b. perwujudan rencana zona budidaya.
(1) Perwujudan rencana zona lindung sebagaimana dimaksud pada Pasal 37 huruf a meliputi:
a. penetapan zona lindung pada BWP Purwosari dengan program utama meliputi:
1. zona perlindungan setempat;
2. zona RTH; dan
3. zona rawan bencana.
b. mengoptimalkan dan mengembalikan ke fungsi zona perlindungan setempat untuk kepentingan konservasi meliputi:
1. pembangunan plengsengan di sekitar sungai;
2. pengembangan RTH pada sempadan sungai yang tidak terdapat bangunan; dan
3. pengembangan jalur hijau jalan di sepanjang jalan utama.
c. mengoptimalkan dan pemeliharaan RTH untuk peningkatan kualitas lingkungan meliputi:
1. penyediaan RTH sehingga mencapai 20% (dua puluh persen) dari luas perkotaan, dengan mengembangkan, RTH taman dan hutan kota, RTH jalur hijau jalan dan RTH fungsi tertentu;
2. pengawasan, perawatan dan pemeliharaan kondisi RTH agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya; dan
3. penyediaan dan penambahan pemakaman sesuai kebutuhan masyarakat.
d. penanganan zona rawan bencana, meliputi perbaikan, pelebaran serta penambahan jaringan drainase sehingga antar jaringan terkoneksi dengan baik dan optimal, normalisasi saluran secara berkala, penyediaan pos PMK, penyediaan hidran, pengaturan ketinggian bangunan, penyediaan jalan yang memadai dan penyediaan rute evakuasi dan tempat evakuasi sementara.
Pasal 39
Pasal 40
Pasal 41
(1) Program Perwujudan Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c meliputi:
a. penataan zona perdagangan dan jasa koridor ruas jalan Purwosari – Purwodadi dan ruas jalan Kejayan - Purwosari;dan
b. penataan intesitas bangunan di ruas jalan Purwosari – Purwodadi dan ruas jalan Kejayan – Purwosari.
(2) Penataan zona perdagangan dan jasa koridor ruas jalan Purwosari – Purwodadi dan ruas jalan Kejayan - Purwosari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. penyusunan RTBL penataan zona perdagangan dan jasa disepanjang koridor ruas jalan Purwosari – Purwodadi dan ruas jalan Kejayan - Purwosari;
b. penyediaan lahan parkir yang memadai;
c. penyediaan pedestrian; dan
d. penataan dan penyediaan ruang untuk sektor informal.
(3) Penataan intensitas bangunan di ruas jalan Purwosari – Purwodadi dan ruas jalan Kejayan - Purwosari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pengaturan ketinggian bangunan terutama disekitar ruas jalan Purwosari – Purwodadi dan ruas jalan Kejayan - Purwosari; dan
b. pengaturan perizinan dan intensitas pemanfaatan ruang sesuai dengan penataan ruang (RTRW) yang ada.
(1) Program perwujudan rencana jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b meliputi:
a. rencana pengembangan jaringan pergerakan;
b. rencana pengembangan jaringan energi/kelistrikan;
c. rencana pengembangan jaringan telekomunikasi;
d. rencana pengembangan jaringan air minum;
e. rencana pengembangan jaringan drainase;
f. rencana pengembangan jaringan air limbah; dan
g. rencana pengembangan jaringan prasarana lainnya.
(2) Penetapan sistem pengembangan jaringan pergerakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. jalan bebas hambatan meliputi ruas jalan Pandaan-Malang dan Ruas jalan Tol Sukorejo – Batu – Kediri (Tol Wisata);
b. jalan arteri primer yang terdapat di BWP Purwosari meliputi ruas jalan Pandaan-Purwosari dan Purwosari – Purwodadi;
c. jalan kolektor primer yang terdapat di BWP Purwosari meliputi jalan Kejayan – Purwosari;
d. jalan kolektor sekunder yang terdapat di BWP Purwosari meliputi Desa Pager – Desa Karangjatianyar;
e. rencana jalan lokal sekunder yang terdapat pada BWP Purwosari meliputi:
1. jalan yang menghubungkan Bakalan – Martopuro;
2. jalan yang menghubungkan Martopuro – Kertosari;
3. jalan yang menghubungkan Bakalan – Purwosari; dan
4. jalan yang menghubungkan Purwosari – Tejowangi.
g. perbaikan jalan lingkungan yang telah rusak serta peningkatan perkerasan jalan yang masih berupa jalan bebatuan, jalan paving serta jalan tanah serta pengembangan jaringan jalan baru;
h. pengembangan jalur pedestrian dalam satu zona meliputi zona perdagangan dan jasa, zona perkantoran dan zona sarana pelayanan umum pada jalan Pandaan-Purwosari, Purwosari-Purwodadi, Kejayan- Purwosari, Jalan Pager-Karangjatianyar;
i. jalur sepeda meliputi pengembangan jalur sepeda (bike line) melalui pemberian tanda khusus, menyatu dengan jaringan jalan yang sudah ada dan tidak diberi pembatas khusus serta sebidang dengan jalan yang dimaksud;
j. pengembangan angkutan umum AKAP, AKDP dan angkutan umum perkotaan;
k. pengembangan halte pada pusat perkotaan, pusat perdagangan jasa, pada kawasan pendidikan serta industri untuk mempermudah menurunkan dan menaikan penumpang;
l. pengembangan sarana penyeberangan diarahkan berupa pengembangan zebra cross pada beberapa ruas jalan yang sekitarnya terdapat fasilitas perdagangan dan jasa serta perkantoran;
m. pelarangan parkir secara on street di sepanjang jalan arteri primer dan kolektor primer BWP Purwosari;
n. penyediaan lahan parkir off street pada fasilitas perdagangan dan jasa, perkantoran, kesehatan, peribadatan, pendidikan dan sejenisnya; dan
o. rencana jaringan kereta api meliputi pengembangan jaringan kereta api umum perkotaan yang menghubungkan Surabaya-Malang.
(3) Penetapan sistem pengembangan jaringan energi/kelistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mempertahankan gardu Induk listrik di Sub BWP I Blok I-2;
b. jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) meliputi Sub BWP I blok I-1, blok I-2, Blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3 dan Sub BWP III blok-3
c. jaringan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) meliputi ruas jalan Pandaan-Purwosari dan Purwosari – Purwodadi;
d. jaringan Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR) meliputi seluruh jalan di BWP Purwosari;
e. pengembangan jaringan SUTM dan SUTR yang telah ada tetap dipertahankan dan ditingkatkan;
f. rencana pengembangan jaringan listrik di area perumahan baru pada Sub I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, Sub BWP III blok III-1,blok III-2 dan blok III-3;
g. rencana pengembangan penerangan jalan umum terutama pada perumahan baru pada Sub I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, Sub BWP III blok III-1,blok III-2, dan blok III-3;
dan
h. rencana pengembangan jaringan pipa gas yang sudah ada atau terletak disepanjang Jalan Purwosari-Purwodadi, Jalan Kejayan-Purwosari tetap dipertahankan.
(4) Penetapan sistem pengembangan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. jaringan telekomunikasi berupa jaringan kabel telepon yang ada sudah melayani seluruh BWP Purwosari;
b. jaringan telekomunikasi berupa jaringan kabel telepon dikembangkan pada pengembangan perumahan baru di Sub I blok I-1, blok I-2, blok I- 3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, Sub BWP III blok III-1,blok III-2, dan blok III-3;
c. jaringan telekomunikasi berupa jaringan nirkabel dan jaringan serat optik dikembangkan pada pengembangan perumahan baru dan industri di Sub I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, Sub BWP III blok III-1,blok III-2 dan blok III-3; dan
d. pengembangan jaringan telekomunikasi berupa TV kabel dilakukan secara bersama dengan jaringan listrik dari PLN.
(5) Penetapan sistem pengembangan jaringan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. sumber air yang dikelolah secara swakelolah oleh masyarakat berupa pengembilan langsung dari sungai maupun dengan pembuatan sumur gali dan sumur pompa;
b. pengembangan sistem Himpunan Pengelolah Air Minum (HIPAM);
c. pengembangan jaringan air minum perpipaan berupa PDAM di Sub I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, Sub BWP III blok III-1,blok III-2 dan blok III-3; dan
d. pengembangan jaringan air minum perpipaan meliputi pengembangan jaringan air minum perpipaan PDAM di setiap Sub BWP untuk membatasi penggunaan air tanah oleh masyarakat dan swasta.
(6) Penetapan sistem pengembangan jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. pembangunan saluran drainase yang baru bagi lingkungan yang belum memiliki saluran drainase;
b. penggunaan Bio Filter untuk permukiman baru yang akan dikembangkan; dan
c. pembatasan pengembangan penggunaan lahan pada daerah – daerah yang difungsikan sebagai daerah resapan untuk mengurangi resiko terjadinya banjir.
(7) Penetapan sistem pengembangan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:
a. penyediaan pengolah limbah secara mandiri/individual pada kegiatan yang menghasilkan limbah dalam jumlah besar antara lain hotel, industri dan kegiatan yang sejenis;
b. penyediaan pengolah limbah secara komunal untuk industri dan zona perumahan yang disediakan oleh setiap blok berbasis sub DAS; dan
c. pengolahan limbah pada zona perumahan diarahkan menggunakan Bio Filter.
(8) Penetapan sistem pengembangan jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi:
a. penyediaan infrastruktur yang menunjang TPS;
b. penyediaan infrastruktur khusus yang menunjang pengelolaan sampah yang tergolong Bahan Beracun dan Berbahaya (B3);
c. tempat Pembuangan Sementara Terpadu terdapat di Sub I blok I-2, Sub BWP II blok II-2 dan Sub BWP III blok III-2;
d. pengembangan sistem pengolahan sampah dengan konsep reduce, recycle dan reuse (3R) ;
e. pengelolaan sampah organik untuk kompos dan biogas;
f. jalur evakuasi bencana terdapat di ruas Pandaan-Purwosari, Purwosari – Purwodadi dan ruas jalan Kejayan - Purwosari; dan
g. tempat evakuasi sementara berupa lapangan yang tersebar di seluruh wilayah.
Pasal 41
(1) Program Perwujudan Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c meliputi:
a. penataan zona perdagangan dan jasa koridor ruas jalan Purwosari – Purwodadi dan ruas jalan Kejayan - Purwosari;dan
b. penataan intesitas bangunan di ruas jalan Purwosari – Purwodadi dan ruas jalan Kejayan – Purwosari.
(2) Penataan zona perdagangan dan jasa koridor ruas jalan Purwosari – Purwodadi dan ruas jalan Kejayan - Purwosari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. penyusunan RTBL penataan zona perdagangan dan jasa disepanjang koridor ruas jalan Purwosari – Purwodadi dan ruas jalan Kejayan - Purwosari;
b. penyediaan lahan parkir yang memadai;
c. penyediaan pedestrian; dan
d. penataan dan penyediaan ruang untuk sektor informal.
(3) Penataan intensitas bangunan di ruas jalan Purwosari – Purwodadi dan ruas jalan Kejayan - Purwosari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pengaturan ketinggian bangunan terutama disekitar ruas jalan Purwosari – Purwodadi dan ruas jalan Kejayan - Purwosari; dan
b. pengaturan perizinan dan intensitas pemanfaatan ruang sesuai dengan penataan ruang (RTRW) yang ada.
Untuk mewujudkan pembangunan yang tertib berdasarkan rencana detail tata ruang yang telah disusun maka diperlukan pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f yang dilaksanakan melalui:
a. peraturan zonasi;
b. ketentuan perizinan; dan
c. insentif dan disinsentif.
(1) Peraturan zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a disusun sebagai pedoman pengendalian pemanfaatan ruang serta berdasarkan rencana rinci tata ruang untuk setiap zona pemanfaatan ruang.
(2) Peraturan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan yang berisi kegiatan yang diperbolehkan bersyarat secara terbatas, bersyarat tertentu dan kegiatan dan penggunaan lahan yang tidak diperbolehkan pada suatu zona;
b. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang yang berisi ketentuan mengenai besaran pembangunan yang diperbolehkan pada suatu zona;
c. ketentuan tata bangunan yang berisi ketentuan yang mengatur bentuk, besaran, peletakan, dan tampilan bangunan pada suatu zona;
d. ketentuan prasarana dan sarana minimal yang berisi penyediaan prasarana dan sarana yang sesuai dengan zona;
e. ketentuan pelaksanaan yang berisi ketentuan variasi pemanfaatan ruang, ketentuan pemberian insentif dan disinsentif; dan
f. materi pilihan yang terdiri dari ketentuan tambahan dan ketentuan khusus.
(3) Peraturan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ketentuan zonasi zona lindung; dan
b. ketentuan zonasi zona budidaya.
(4) Peraturan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam dokumen materi teknis yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini dan merupakan dasar dalam pemberian insentif dan disinsentif, pemberian izin dan pengenaan sanksi.
Pasal 44
(1) Ketentuan zonasi zona lindung sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf a terdiri dari:
a. zona perlindungan setempat meliputi, subzona sempadan sungai; dan
b. zona ruang terbuka hijau berupa subzona jalur hijau jalan dan subzona fungsi tertentu.
(2) Ketentuan zonasi zona budidaya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf b terdiri dari:
a. zona perumahan berupa subzona perumahan kepadatan tinggi dan subzona perumahan kepadatan sedang;
b. zona perdagangan dan jasa berupa sub zona perdagangan dan jasa tunggal dan subzona perdagangan dan jasa deret;
c. zona perkantoran berupa subzona perkantoran pemerintahan dan subzona perkantoran swasta;
d. zona industri berupa subzona industri berupa subzona aneka industri;
e. zona sarana pelayanan umum berupa subzona SPU pendidikan, subzona SPU transportasi, subzona SPU kesehatan, subzona SPU olahraga dan subzona SPU peribadatan;
f. zona peruntukkan lainnya berupa subzona pertanian dan subzona pariwisata; dan
g. zona peruntukkan khusus berupa subzona gardu induk.
Pasal 45
(1) Ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b diatur oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perizinan yang terkait dengan izin pemanfaatan ruang, yang harus dimiliki sebelum pelaksanaan pemanfaatan ruang atau lahan, untuk:
a. menjamin pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku, Peraturan Zonasi serta SPM-NSPM Bidang Penataan Ruang;
b. menjamin terlaksananya Proyek-proyek Strategis Nasional untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. mencegah dampak negatif pembangunan; dan
d. melindungi kepentingan umum serta keberlanjutan.
(3) Izin Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup:
a. izin prinsip;
b. izin terkait lokasi/fungsi peruntukan;
c. izin penggunaan pemanfaatan tanah atau peruntukan penggunaan tanah/lahan; dan
d. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
(4) Izin pemanfaatan ruang yang dikeluarkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal demi hukum.
(5) Izin pemanfaatan ruang yang diperoleh melalui prosedur yang benar tetapi kemudian terbukti tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dibatalkan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(6) Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dibatalkan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(7) Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai lagi akibat adanya perubahan rencana tata ruang dapat dibatalkan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah dengan memberikan ganti kerugian yang layak.
(8) Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan zonasi.
Pasal 46
(1) Perijinan pemanfaatan ruang pada kawasan pengendalian ketat (High Control Zone) skala regional diberikan oleh Gubernur.
(2) Perijinan pemanfaatan ruang pada kawasan pengendalian ketat (High Control Zone) skala lokal diberikan oleh Bupati.
(3) Kawasan pengendalian ketat (High Control Zone) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kawasan yang memerlukan pengawasan secara khusus dan dibatasi pemanfaatannya untuk mempertahankan daya dukung, mencegah dampak negatif, serta menjamin poses pembangunan yang berkelanjutan dan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur.
(4) Kawasan pengendalian ketat (High Control Zone) skala lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tindak lanjut dari rencana tata ruang wilayah yang dituangkan dalam Peraturan Zonasi pada Rencana Rinci serta sebagai salah satu bentuk disinsentif kawasan, disusun kemudian dan ditetapkan melalui Peraturan Bupati.
Pasal 47
(1) Dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang agar pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang dapat diberikan insentif dan/atau disinsentif oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c, yang merupakan perangkat atau upaya untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang, dapat berbentuk :
a. pemberian kompensasi, subsidi silang, imbalan, sewa ruang dan urun saham;
b. pembangunan serta pengadaan infrastruktur;
c. kemudahan prosedur perizinan; dan/atau
d. pemberian penghargaan kepada masyarakat, swasta dan/atau Pemerintah Daerah.
(3) Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c yang merupakan perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang, dapat berbentuk pembatasan penyediaan infrastruktur, pengenaan kompensasi dan penalti.
(4) Insentif dan disinsentif diberikan dengan tetap menghormati hak masyarakat.
(5) Insentif dan disinsentif dapat diberikan oleh:
a. Pemerintah kepada Pemerintah Daerah;
b. Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya; dan
c. Pemerintah kepada masyarakat.
(6) Tata cara pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Untuk mewujudkan pembangunan yang tertib berdasarkan rencana detail tata ruang yang telah disusun maka diperlukan pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f yang dilaksanakan melalui:
a. peraturan zonasi;
b. ketentuan perizinan; dan
c. insentif dan disinsentif.
(1) Peraturan zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a disusun sebagai pedoman pengendalian pemanfaatan ruang serta berdasarkan rencana rinci tata ruang untuk setiap zona pemanfaatan ruang.
(2) Peraturan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan yang berisi kegiatan yang diperbolehkan bersyarat secara terbatas, bersyarat tertentu dan kegiatan dan penggunaan lahan yang tidak diperbolehkan pada suatu zona;
b. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang yang berisi ketentuan mengenai besaran pembangunan yang diperbolehkan pada suatu zona;
c. ketentuan tata bangunan yang berisi ketentuan yang mengatur bentuk, besaran, peletakan, dan tampilan bangunan pada suatu zona;
d. ketentuan prasarana dan sarana minimal yang berisi penyediaan prasarana dan sarana yang sesuai dengan zona;
e. ketentuan pelaksanaan yang berisi ketentuan variasi pemanfaatan ruang, ketentuan pemberian insentif dan disinsentif; dan
f. materi pilihan yang terdiri dari ketentuan tambahan dan ketentuan khusus.
(3) Peraturan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ketentuan zonasi zona lindung; dan
b. ketentuan zonasi zona budidaya.
(4) Peraturan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam dokumen materi teknis yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini dan merupakan dasar dalam pemberian insentif dan disinsentif, pemberian izin dan pengenaan sanksi.
Pasal 44
(1) Ketentuan zonasi zona lindung sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf a terdiri dari:
a. zona perlindungan setempat meliputi, subzona sempadan sungai; dan
b. zona ruang terbuka hijau berupa subzona jalur hijau jalan dan subzona fungsi tertentu.
(2) Ketentuan zonasi zona budidaya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf b terdiri dari:
a. zona perumahan berupa subzona perumahan kepadatan tinggi dan subzona perumahan kepadatan sedang;
b. zona perdagangan dan jasa berupa sub zona perdagangan dan jasa tunggal dan subzona perdagangan dan jasa deret;
c. zona perkantoran berupa subzona perkantoran pemerintahan dan subzona perkantoran swasta;
d. zona industri berupa subzona industri berupa subzona aneka industri;
e. zona sarana pelayanan umum berupa subzona SPU pendidikan, subzona SPU transportasi, subzona SPU kesehatan, subzona SPU olahraga dan subzona SPU peribadatan;
f. zona peruntukkan lainnya berupa subzona pertanian dan subzona pariwisata; dan
g. zona peruntukkan khusus berupa subzona gardu induk.
(1) Ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b diatur oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perizinan yang terkait dengan izin pemanfaatan ruang, yang harus dimiliki sebelum pelaksanaan pemanfaatan ruang atau lahan, untuk:
a. menjamin pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku, Peraturan Zonasi serta SPM-NSPM Bidang Penataan Ruang;
b. menjamin terlaksananya Proyek-proyek Strategis Nasional untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. mencegah dampak negatif pembangunan; dan
d. melindungi kepentingan umum serta keberlanjutan.
(3) Izin Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup:
a. izin prinsip;
b. izin terkait lokasi/fungsi peruntukan;
c. izin penggunaan pemanfaatan tanah atau peruntukan penggunaan tanah/lahan; dan
d. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
(4) Izin pemanfaatan ruang yang dikeluarkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal demi hukum.
(5) Izin pemanfaatan ruang yang diperoleh melalui prosedur yang benar tetapi kemudian terbukti tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dibatalkan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(6) Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dibatalkan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(7) Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai lagi akibat adanya perubahan rencana tata ruang dapat dibatalkan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah dengan memberikan ganti kerugian yang layak.
(8) Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan zonasi.
Pasal 46
(1) Perijinan pemanfaatan ruang pada kawasan pengendalian ketat (High Control Zone) skala regional diberikan oleh Gubernur.
(2) Perijinan pemanfaatan ruang pada kawasan pengendalian ketat (High Control Zone) skala lokal diberikan oleh Bupati.
(3) Kawasan pengendalian ketat (High Control Zone) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kawasan yang memerlukan pengawasan secara khusus dan dibatasi pemanfaatannya untuk mempertahankan daya dukung, mencegah dampak negatif, serta menjamin poses pembangunan yang berkelanjutan dan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur.
(4) Kawasan pengendalian ketat (High Control Zone) skala lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tindak lanjut dari rencana tata ruang wilayah yang dituangkan dalam Peraturan Zonasi pada Rencana Rinci serta sebagai salah satu bentuk disinsentif kawasan, disusun kemudian dan ditetapkan melalui Peraturan Bupati.
(1) Dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang agar pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang dapat diberikan insentif dan/atau disinsentif oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c, yang merupakan perangkat atau upaya untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang, dapat berbentuk :
a. pemberian kompensasi, subsidi silang, imbalan, sewa ruang dan urun saham;
b. pembangunan serta pengadaan infrastruktur;
c. kemudahan prosedur perizinan; dan/atau
d. pemberian penghargaan kepada masyarakat, swasta dan/atau Pemerintah Daerah.
(3) Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c yang merupakan perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang, dapat berbentuk pembatasan penyediaan infrastruktur, pengenaan kompensasi dan penalti.
(4) Insentif dan disinsentif diberikan dengan tetap menghormati hak masyarakat.
(5) Insentif dan disinsentif dapat diberikan oleh:
a. Pemerintah kepada Pemerintah Daerah;
b. Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya; dan
c. Pemerintah kepada masyarakat.
(6) Tata cara pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Hak, kewajiban dan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g diatur oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Dalam penataan ruang, setiap orang berhak untuk :
a. mengetahui rencana tata ruang;
b. menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penyelenggaraan penataan ruang;
c. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang;
d. mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya;
e. mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat berwenang; dan
f. mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian.
Pasal 50
(1) Untuk mengetahui rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a, selain dari Lembaran yang telah ditetapkan, juga dapat melalui pengumuman dan/atau penyebarluasan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Kewajiban untuk menyediakan media pengumuman atau penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui penempelan/pemasangan peta rencana tata ruang yang bersangkutan pada tempat umum dan juga pada media massa serta melalui pembangunan sistem informasi tata ruang.
Pasal 51
Untuk menikmati dan pertambahan nilai ruang beserta sumberdaya alam yang terkandung di dalamnya, menikmati manfaat ruang sebagaimana dimaksud pada Pasal 49 huruf b, yang dapat berupa manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan dilaksanakan atas dasar pemilikan, penguasaan atau pemberian hak tertentu berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan ataupun atas hukum adat dan kebiasaan yang berlaku atas ruang pada masyarakat setempat.
Pasal 52
(1) Hak memperoleh penggantian yang layak atas kerugian sebagaimana dimaksud Pasal 49 huruf c, terhadap perubahan status semula yang dimiliki oleh masyarakat sebagai akibat pelaksanaan rencana tata ruang diselenggarakan dengan cara musyawarah antara pihak yang berkepentingan;
(2) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan mengenai penggantian yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 53
(1) Dalam penataan ruang, setiap orang wajib :
a. berperan serta dalam memelihara kualitas ruang dan mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
b. memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang yang sah dan berlaku dari pejabat yang berwenang;
c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang;
d. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum; dan
e. berperan serta dalam pembangunan sistem informasi tata ruang.
(2) Pelaksanaan kewajiban masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mematuhi dan menerapkan kriteria, kaidah, baku mutu dan aturan-aturan penataan ruang yang ditetapkan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Kaidah dan aturan pemanfaatan ruang yang dipraktekkan masyarakat secara turun temurun dapat diterapkan sepanjang memperhatikan faktor- faktor daya dukung dan estetika lingkungan, lokasi dan struktur pemanfaatan ruang serta dapat menjamin pemanfaatan ruang yang serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan.
Pasal 54
(1) Peran serta masyarakat dalam penataan ruang dilakukan dalam :
a. penyusunan rencana tata ruang;
b. pemanfaatan ruang; dan
c. pengendalian pemanfaatan ruang.
(2) Peran serta dalam penyusunan rencana tata ruang, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berbentuk :
a. masukan mengenai persiapan penyusunan rencana tata ruang, penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan, pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan wilayah atau kawasan, perumusan konsepsi rencana tata ruang; dan/atau penetapan rencana tata ruang; atau
b. kerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau sesama unsur masyarakat dalam perencanaan tata ruang.
(3) Peran serta dalam pemanfaatan ruang, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berbentuk :
a. pemanfaatan ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara berdasarkan peraturan perundang-undangan, agama, adat atau kebiasaan yang berlaku;
b. bantuan pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan pelaksanaan pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang;
c. penyelenggaraan kegiatan pembangunan berdasarkan rencana tata ruang;
d. perubahan atau konversi pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang; dan/atau
e. bantuan teknik dan pengelolaan dalam pemanfaatan ruang dan/atau kegiatan menjaga, memelihara serta meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
(4) Peran serta dalam pengendalian pemanfaatan ruang, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berbentuk:
a. pengawasan terhadap pemanfaatan ruang di wilayahnya, termasuk pemberian informasi atau laporan pelaksanaan pemanfaatan ruang kawasan dimaksud; dan/atau
b. bantuan pemikiran atau pertimbangan berkenaan dengan penertiban pemanfaatan ruang.
(5) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah yang terkena dampak langsung dari kegiatan penataan ruang dalam rencana tata ruang, yang memiliki keahlian di bidang penataan ruang dan/atau yang kegiatan pokoknya di bidang penataan ruang.
(6) Tata cara peran masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 55
Pasal 56
(1) Pemerintah Daerah juga dapat melaksanakan kerjasama dalam mendukung pelaksanaan pembangunan yang memerlukan kerjasama dan dukungan dari pihak lain.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pemerintah Daerah dengan Pemerintah dan/atau Provinsi;
b. Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Daerah lainnya; dan
c. Pemerintah Daerah dengan masyakat/badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
(3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap:
a. kegiatan yang berada di BWP Purwosari tetapi memiliki dampak sampai lintas daerah/wilayah, diluar kabupaten dikerjasamakan dengan daerah lain;
b. kegiatan yang mencakup beberapa kawasan/wilayah yaitu sebagaian berada pada BWP Purwosari dan sebagian pada wilayah/kawasan/daerah lain di luar kabupaten;
c. kegiatan yang berada di wilayah lain tetapi dimanfaatkan oleh BWP Purwosari dan/atau kegiatan yang berada di wilayah lain tetapi dimanfaatkan BWP Purwosari.
(4) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dituangkan dalam nota kesepahaman.
Hak, kewajiban dan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g diatur oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Dalam penataan ruang, setiap orang berhak untuk :
a. mengetahui rencana tata ruang;
b. menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penyelenggaraan penataan ruang;
c. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang;
d. mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya;
e. mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat berwenang; dan
f. mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian.
Pasal 50
(1) Untuk mengetahui rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a, selain dari Lembaran yang telah ditetapkan, juga dapat melalui pengumuman dan/atau penyebarluasan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Kewajiban untuk menyediakan media pengumuman atau penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui penempelan/pemasangan peta rencana tata ruang yang bersangkutan pada tempat umum dan juga pada media massa serta melalui pembangunan sistem informasi tata ruang.
Pasal 51
Untuk menikmati dan pertambahan nilai ruang beserta sumberdaya alam yang terkandung di dalamnya, menikmati manfaat ruang sebagaimana dimaksud pada Pasal 49 huruf b, yang dapat berupa manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan dilaksanakan atas dasar pemilikan, penguasaan atau pemberian hak tertentu berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan ataupun atas hukum adat dan kebiasaan yang berlaku atas ruang pada masyarakat setempat.
Pasal 52
(1) Hak memperoleh penggantian yang layak atas kerugian sebagaimana dimaksud Pasal 49 huruf c, terhadap perubahan status semula yang dimiliki oleh masyarakat sebagai akibat pelaksanaan rencana tata ruang diselenggarakan dengan cara musyawarah antara pihak yang berkepentingan;
(2) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan mengenai penggantian yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
(1) Dalam penataan ruang, setiap orang wajib :
a. berperan serta dalam memelihara kualitas ruang dan mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
b. memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang yang sah dan berlaku dari pejabat yang berwenang;
c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang;
d. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum; dan
e. berperan serta dalam pembangunan sistem informasi tata ruang.
(2) Pelaksanaan kewajiban masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mematuhi dan menerapkan kriteria, kaidah, baku mutu dan aturan-aturan penataan ruang yang ditetapkan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Kaidah dan aturan pemanfaatan ruang yang dipraktekkan masyarakat secara turun temurun dapat diterapkan sepanjang memperhatikan faktor- faktor daya dukung dan estetika lingkungan, lokasi dan struktur pemanfaatan ruang serta dapat menjamin pemanfaatan ruang yang serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan.
(1) Peran serta masyarakat dalam penataan ruang dilakukan dalam :
a. penyusunan rencana tata ruang;
b. pemanfaatan ruang; dan
c. pengendalian pemanfaatan ruang.
(2) Peran serta dalam penyusunan rencana tata ruang, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berbentuk :
a. masukan mengenai persiapan penyusunan rencana tata ruang, penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan, pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan wilayah atau kawasan, perumusan konsepsi rencana tata ruang; dan/atau penetapan rencana tata ruang; atau
b. kerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau sesama unsur masyarakat dalam perencanaan tata ruang.
(3) Peran serta dalam pemanfaatan ruang, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berbentuk :
a. pemanfaatan ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara berdasarkan peraturan perundang-undangan, agama, adat atau kebiasaan yang berlaku;
b. bantuan pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan pelaksanaan pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang;
c. penyelenggaraan kegiatan pembangunan berdasarkan rencana tata ruang;
d. perubahan atau konversi pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang; dan/atau
e. bantuan teknik dan pengelolaan dalam pemanfaatan ruang dan/atau kegiatan menjaga, memelihara serta meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
(4) Peran serta dalam pengendalian pemanfaatan ruang, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berbentuk:
a. pengawasan terhadap pemanfaatan ruang di wilayahnya, termasuk pemberian informasi atau laporan pelaksanaan pemanfaatan ruang kawasan dimaksud; dan/atau
b. bantuan pemikiran atau pertimbangan berkenaan dengan penertiban pemanfaatan ruang.
(5) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah yang terkena dampak langsung dari kegiatan penataan ruang dalam rencana tata ruang, yang memiliki keahlian di bidang penataan ruang dan/atau yang kegiatan pokoknya di bidang penataan ruang.
(6) Tata cara peran masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan.
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban melaksanakan standar pelayanan minimal dalam rangka pelaksanaan peran masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 pada tahap :
a. perencanaan tata ruang;
b. pemanfaatan ruang;
c. pengendalian pemanfaatan ruang; dan
d. kerjasama antar daerah.
(2) Dalam rangka pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tahap perencanaan tata ruang, Pemerintah Daerah berkewajiban:
a. memberikan informasi dan menyediakan akses informasi kepada masyarakat tentang proses penyusunan dan penetapan rencana tata ruang melalui media komunikasi yang memiliki jangkauan sesuai dengan tingkat rencana;
b. melakukan sosialisasi mengenai perencanaan tata ruang;
c. menyelenggarakan kegiatan untuk menerima masukan dari masyarakat terhadap perencanaan tata ruang; dan
d. memberikan tanggapan kepada masyarakat atas masukan mengenai perencanaan tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dalam rangka pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tahap pemanfaatan ruang, Pemerintah Daerah berkewajiban:
a. memberikan informasi dan menyediakan akses informasi kepada masyarakat tentang pemanfaatan ruang melalui media komunikasi;
b. melakukan sosialisasi rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
c. melaksanakan pemanfaatan ruang sesuai peruntukannya yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang; dan
d. memberikan tanggapan kepada masyarakat atas masukan mengenai pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Dalam rangka pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tahap pengendalian pemanfaatan ruang, Pemerintah Daerah berkewajiban:
a. memberikan informasi dan menyediakan akses informasi kepada masyarakat tentang pengendalian pemanfaatan ruang melalui media komunikasi;
b. melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pengendalian pemanfaatan ruang;
c. memberikan tanggapan kepada masyarakat atas masukan mengenai arahan dan/atau peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. menyediakan sarana yang memudahkan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan atau laporan terhadap dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang yang melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
(5) Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(6) Kerjasama antar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. kegiatan yang berada diwilayah perencanaan tetapi memiliki dampak lintas daerah dikerjasamakan dengan daerah lain;
b. kegiatan yang berada diwilayah perencanaan yang memiliki area yang cukup luas sehingga sebagaian kegiatan dimaksud juga berada pada daerah lain;
c. kegiatan yang berada diwilayah lain tetapi dimanfaatan oleh wilayah perencanaan atau memiliki dampak terhadap wilayah perencanaan.
d. kerjasama dimaksud dituangkan dalam nota kesepahaman antar kepala daerah masing-masing.
Pasal 56
(1) Pemerintah Daerah juga dapat melaksanakan kerjasama dalam mendukung pelaksanaan pembangunan yang memerlukan kerjasama dan dukungan dari pihak lain.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pemerintah Daerah dengan Pemerintah dan/atau Provinsi;
b. Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Daerah lainnya; dan
c. Pemerintah Daerah dengan masyakat/badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
(3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap:
a. kegiatan yang berada di BWP Purwosari tetapi memiliki dampak sampai lintas daerah/wilayah, diluar kabupaten dikerjasamakan dengan daerah lain;
b. kegiatan yang mencakup beberapa kawasan/wilayah yaitu sebagaian berada pada BWP Purwosari dan sebagian pada wilayah/kawasan/daerah lain di luar kabupaten;
c. kegiatan yang berada di wilayah lain tetapi dimanfaatkan oleh BWP Purwosari dan/atau kegiatan yang berada di wilayah lain tetapi dimanfaatkan BWP Purwosari.
(4) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dituangkan dalam nota kesepahaman.
(1) Pemerintah Daerah memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan pelaksanaan peran masyarakat di bidang penataan ruang sesuai dengan kewenangannya.
(2) Tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai standar pelayanan minimal.
(3) Tugas dan tanggungjawab Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui lembaga TKPRD Kabupaten
(4) Peran TKPRD Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. perencanaan tata ruang; dan
b. pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang.
(5) TKPRD Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh:
a. Sekretariat TKPRD Kabupaten; serta
b. Kelompok Kerja (POKJA) Perencanaan Tata Ruang dan POKJA Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
(6) Pembentukan TKPRD Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 58
(1) Dalam rangka mengkoordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan penataan ruang daerah, dibentuk TKPRD.
(2) Keanggotaan TKPRD meliputi:
a. penanggung jawab;
b. ketua;
c. seketaris; dan
d. anggota.
(3) TKPRD memiliki kelengkapan sekretariat TKPRD dan 2 (dua) kelompok kerja yaitu kelompok kerja perencanaan dan kelompok kerja pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang.
(4) TKPRD menyelenggarakan pertemuan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan untuk menghasilkan rekomendasi alternatif kebijakan penataan ruang.
(5) Pembentukan TKPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(6) Pembiayaan TKPRD dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(1) Bupati berwenang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemanfaatan ruang di Kabupaten.
(2) Pengawasan pemanfaatan ruang diselenggarakan untuk:
a. menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan pemanfaatan ruang;
b. menjamin terlaksananya penegakan hukum bidang pemanfaatan ruang;
dan
c. meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemanfaatan ruang.
(3) Bupati dapat melimpahkan kewenangan pengawasan kepada perangkat daerah dan/atau lembaga yang memiliki tugas dan tanggung jawab di bidang tata ruang dan berkerjasama dengan perangkat daerah yang berwenang sesuai ketentuan perundangan.
(4) Dalam rangka meningkatkan efektifitas pengawasan penataan ruang, masyarakat dapat berperan serta untuk melakukan pengawasan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan penataan ruang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
(1) Pengenaan sanksi merupakan tindakan penertiban yang dilakukan terhadap pelaksanaan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan/atau peraturan zonasi.
(2) Dalam hal penyimpangan dalam penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang melakukan penyimpangan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku.
(3) Pengenaan sanksi tidak hanya diberikan kepada pemanfaat ruang yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan pemanfaatan ruang, tetapi dikenakan pula kepada pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
(4) Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan dilengkapi dengan izin atau yang perizinannya tidak berlaku lagi atau yang tidak memiliki izin, dikenai sanksi adminstratif, sanksi pidana penjara dan/atau sanksi pidana denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Pemanfaatan ruang yang pernah dikeluarkan izin oleh Pemerintah Daerah dan diperoleh sesuai dengan aturan/peraturan yang berlaku saat itu, akan ditinjau/dievaluasi berdasarkan aturan/peraturan yang berlaku sebelum diproses.
(6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penghentian sementara pelayanan umum;
d. penutupan lokasi;
e. pencabutan izin;
f. pembatalan izin;
g. pembongkaran bangunan;
h. pemulihan fungsi ruang; dan/atau
i. denda administratif.
(7) Setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian fungsi ruang sesuai rencana tata ruang diancam pidana sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi adminstratif, sanksi pidana penjara dan/atau sanksi pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) akan diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) RDTR dan Peraturan Zonasi BWP Purwosari memiliki jangka waktu 20 (dua puluh) tahun semenjak ditetapkan dalam Peraturan ini.
(2) RDTR dan Peraturan Zonasi BWP Purwosari sebagaimana dimaksud ayat (1), dilengkapi dengan :
a. dokumen Rencana RDTR dan Peraturan Zonasi BWP Purwosari Tahun 2018 – 2038; dan
b. dokumen Album Peta RDTR dan Peraturan Zonasi BWP Purwosari skala 1: 5000.
(3) Dokumen Rencana, dan Dokumen Album Peta RDTR dan Peraturan Zonasi BWP Purwosari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 63
(1) RDTR dan Peraturan Zonasi BWP Purwosari digunakan sebagai pedoman bagi:
a. perumusan kebijakan pokok pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang di BWP Purwosari;
b. mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan wilayah/kawasan, serta keserasian antar sektor;
c. pengarahan lokasi investasi yang dilaksanakan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat di BWP Purwosari;
d. penataan ruang wilayah/BWP Purwosari Kabupaten Pasuruan yang merupakan dasar dalam perijinan lokasi pembangunan.
(2) RDTR BWP Purwosari dapat dilakukan peninjauan kembali minimal 1 (Satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(3) Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan, dan/atau perubahan batas dan/atau wilayah Daerah yang ditetapkan dengan peraturan perundangan, RDTR BWP Purwosari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang di BWP Purwosari, Kabupaten Pasuruan yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.
(2) Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka semua rencana terkait pemanfaatan ruang dan sektoral yang berkaitan dengan penataan ruang di BWP Purwosari Kabupaten Pasuruan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan RTRW Kabupaten Pasuruan serta RDTR dan Peraturan Zonasi BWP Purwosari ini.
Pasal 65
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka :
a. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya;
b. izin pemanfaatan ruang yang tekah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan:
1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini;
2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati; dan
3. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapt diberikan penggantian yang layak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
c. pemanfaatan ruang di kabupaten yang diselengarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, akan ditertiban dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan.
Ditetapkan di Pasuruan pada tanggal 21 Oktober 2019 BUPATI PASURUAN,
M. IRSYAD YUSUF
Diundangkan di Pasuruan pada tanggal 21 Oktober 2019 SEKRETARIS DAERAH, AGUS SUTIADJI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2019 NOMOR 8 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN NOMOR 285-8/2019
TELAH DITELITI Pejabat Tanggal Paraf Sekretaris Daerah
Asisten Pem. dan Kesra
Ka. DPU SDA & TR
Kabag. Hukum
Sekretaris DPU SDA & TR
Kabid.
Ttd.
Ttd.
(1) Perwujudan rencana zona budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b meliputi:
a. pengembangan zona hutan produksi;
b. pengembangan zona perumahan;
c. pengembangan zona perdagangan dan jasa;
d. pengembangan zona perkantoran;
e. pengembangan zona industri;
f. pengembangan zona sarana pelayanan umum;
g. pengembangan zona peruntukan lainnya; dan
h. pengembangan zona khusus.
(2) Pengembangan zona hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi mengolah hutan produksi secara optimal dengan tetap mempertahankan fungsi sebagai hutan.
(3) Pengembangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai dampak perkembangan BWP Purwosari meliputi:
a. pengembangan perumahan baru yang dikembangkan baik oleh pengembang maupun masyarakat;
b. perbaikan kualitas lingkungan pada sub zona rumah kepadatan tinggi dan sub zona rumah kepadatan sedang; dan
c. penyediaan Ruang Terbuka Hijau dilingkungan perumahan di tiap Sub BWP.
(4) Pengembangan zona perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk mengoptimalkan fungsi BWP Purwosari meliputi:
a. subzona perdagangan dan jasa bentuk tunggal dengan kegiatan bentuk toko dan warung tersebar di semua Sub BWP;
b. subzona perdagangan dan jasa bentuk tunggal dengan kegiatan bentuk pasar tradisional dilengkapi dengan pedagang kaki lima (PKL) di Sub BWP I blok I-2;
c. subzona perdagangan dan jasa bentuk tunggal dengan kegiatan bentuk minimarket tersebar di Sub BWP I blok I-2, Sub BWP II blok II-1, Sub BWP III blok III-2;
d. subzona perdagangan dan jasa bentuk deret dengan kegiatan bentuk ruko dan pertokoan di Sub BWP I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, Sub BWP blok III-1, blok III-2 dan blok III-3;
e. pengembangan subzona perdagangan dan jasa bentuk deret dapat menyatu dengan perkantoran swasta;
f. pengembangan sentra PKL pada setiap pusat kegiatan yang berfungsi sebagai zona perdagangan dan jasa bentuk tunggal dan deret;
g. penyediaan lahan parkir yang memadai; dan
h. penyediaan RTH yang dapat berfungsi sebagai taman dan tanaman peneduh parkir kendaraan.
(5) Zona perkantoran dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa penyediaan prasarana pendukung sub zona perkantoran pemerintah meliputi jalur pejalan kaki, RTH dan parkir yang memadai.
(6) Zona industri dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi aneka industri terdapat di Sub BWP I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, Sub BWP blok III-1, blok III-2 dan blok III-3.
(7) Pengembangan zona sarana pelayanan umum dimaksud pada ayat (1) huruf f untuk mengoptimalkan fungsi BWP Purwosari dengan program meliputi:
a. rencana subzona pendidikan berupa Taman Kanak-Kanak/Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (MI) terdapat pada Sub I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, Sub BWP III blok III-1,blok III-2, dan blok III-3;
b. rencana subzona pendidikan berupa Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat dikembangkan pada Sub BWP I blok I-2, Sub BWP III blok III-3;
c. rencana subzona pendidikan berupa Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan atau sederajat dikembangkan Sub BWP II blok II-1;
d. subzona pendidikan berupa pondok pesantren terdapat di Sub BWP I blok I-3;
e. rencana subzona transportasi (SPU-2) berupa Stasiun Kereta Api Sengon di Sub BWP III blok III-3;
f. subzona kesehatan berupa kegiatan rumah bersalin/klinik bersalin, puskesmas, puskesmas pembantu, praktek dokter spesialis, praktek dokter bersama di Sub BWP II blok II-1, blok II-2, Sub BWP III blok III-2;
g. subzona kesehatan berupa kegiatan posyandu, balai pengobatan, praktek dokter, praktek bidan dikembangkan di Sub I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, Sub BWP III blok III- 1,blok III-2, dan blok III-3;
h. subzona olahraga berupa lapangan olahraga dikembangkan pada pengembangan perumahan baru yang terdapat di Sub I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, Sub BWP III blok III- 1,blok III-2, dan blok III-3; dan
i. subzona peribadatan berupa masjid, dan langgar/musholla dikembangkan di tiap Sub BWP terutama perumahan baru sesuai dengan daya dukung penduduknya.
(8) Zona peruntukkan lainnya dimaksud pada ayat (1) huruf g untuk mengoptimalkan fungsi BWP Purwosari dengan program meliputi:
a. pengembangan pertanian di BWP Purwosari;
b. pembangunan prasarana irigasi bagi lahan pertanian lahan basah yang masih kekurangan air untuk pengairan;
c. pengembangan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B); dan
d. pengembangan sub zona pariwisata berupa wisata buatan.
(9) Pengembangan zona peruntukkan khusus dimaksud pada ayat (1) huruf h meliputi sub zona gardu induk.
(1) Perwujudan rencana zona budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b meliputi:
a. pengembangan zona hutan produksi;
b. pengembangan zona perumahan;
c. pengembangan zona perdagangan dan jasa;
d. pengembangan zona perkantoran;
e. pengembangan zona industri;
f. pengembangan zona sarana pelayanan umum;
g. pengembangan zona peruntukan lainnya; dan
h. pengembangan zona khusus.
(2) Pengembangan zona hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi mengolah hutan produksi secara optimal dengan tetap mempertahankan fungsi sebagai hutan.
(3) Pengembangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai dampak perkembangan BWP Purwosari meliputi:
a. pengembangan perumahan baru yang dikembangkan baik oleh pengembang maupun masyarakat;
b. perbaikan kualitas lingkungan pada sub zona rumah kepadatan tinggi dan sub zona rumah kepadatan sedang; dan
c. penyediaan Ruang Terbuka Hijau dilingkungan perumahan di tiap Sub BWP.
(4) Pengembangan zona perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk mengoptimalkan fungsi BWP Purwosari meliputi:
a. subzona perdagangan dan jasa bentuk tunggal dengan kegiatan bentuk toko dan warung tersebar di semua Sub BWP;
b. subzona perdagangan dan jasa bentuk tunggal dengan kegiatan bentuk pasar tradisional dilengkapi dengan pedagang kaki lima (PKL) di Sub BWP I blok I-2;
c. subzona perdagangan dan jasa bentuk tunggal dengan kegiatan bentuk minimarket tersebar di Sub BWP I blok I-2, Sub BWP II blok II-1, Sub BWP III blok III-2;
d. subzona perdagangan dan jasa bentuk deret dengan kegiatan bentuk ruko dan pertokoan di Sub BWP I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, Sub BWP blok III-1, blok III-2 dan blok III-3;
e. pengembangan subzona perdagangan dan jasa bentuk deret dapat menyatu dengan perkantoran swasta;
f. pengembangan sentra PKL pada setiap pusat kegiatan yang berfungsi sebagai zona perdagangan dan jasa bentuk tunggal dan deret;
g. penyediaan lahan parkir yang memadai; dan
h. penyediaan RTH yang dapat berfungsi sebagai taman dan tanaman peneduh parkir kendaraan.
(5) Zona perkantoran dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa penyediaan prasarana pendukung sub zona perkantoran pemerintah meliputi jalur pejalan kaki, RTH dan parkir yang memadai.
(6) Zona industri dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi aneka industri terdapat di Sub BWP I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, Sub BWP blok III-1, blok III-2 dan blok III-3.
(7) Pengembangan zona sarana pelayanan umum dimaksud pada ayat (1) huruf f untuk mengoptimalkan fungsi BWP Purwosari dengan program meliputi:
a. rencana subzona pendidikan berupa Taman Kanak-Kanak/Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (MI) terdapat pada Sub I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, Sub BWP III blok III-1,blok III-2, dan blok III-3;
b. rencana subzona pendidikan berupa Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat dikembangkan pada Sub BWP I blok I-2, Sub BWP III blok III-3;
c. rencana subzona pendidikan berupa Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan atau sederajat dikembangkan Sub BWP II blok II-1;
d. subzona pendidikan berupa pondok pesantren terdapat di Sub BWP I blok I-3;
e. rencana subzona transportasi (SPU-2) berupa Stasiun Kereta Api Sengon di Sub BWP III blok III-3;
f. subzona kesehatan berupa kegiatan rumah bersalin/klinik bersalin, puskesmas, puskesmas pembantu, praktek dokter spesialis, praktek dokter bersama di Sub BWP II blok II-1, blok II-2, Sub BWP III blok III-2;
g. subzona kesehatan berupa kegiatan posyandu, balai pengobatan, praktek dokter, praktek bidan dikembangkan di Sub I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, Sub BWP III blok III- 1,blok III-2, dan blok III-3;
h. subzona olahraga berupa lapangan olahraga dikembangkan pada pengembangan perumahan baru yang terdapat di Sub I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, Sub BWP III blok III- 1,blok III-2, dan blok III-3; dan
i. subzona peribadatan berupa masjid, dan langgar/musholla dikembangkan di tiap Sub BWP terutama perumahan baru sesuai dengan daya dukung penduduknya.
(8) Zona peruntukkan lainnya dimaksud pada ayat (1) huruf g untuk mengoptimalkan fungsi BWP Purwosari dengan program meliputi:
a. pengembangan pertanian di BWP Purwosari;
b. pembangunan prasarana irigasi bagi lahan pertanian lahan basah yang masih kekurangan air untuk pengairan;
c. pengembangan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B); dan
d. pengembangan sub zona pariwisata berupa wisata buatan.
(9) Pengembangan zona peruntukkan khusus dimaksud pada ayat (1) huruf h meliputi sub zona gardu induk.
(1) Program perwujudan rencana jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b meliputi:
a. rencana pengembangan jaringan pergerakan;
b. rencana pengembangan jaringan energi/kelistrikan;
c. rencana pengembangan jaringan telekomunikasi;
d. rencana pengembangan jaringan air minum;
e. rencana pengembangan jaringan drainase;
f. rencana pengembangan jaringan air limbah; dan
g. rencana pengembangan jaringan prasarana lainnya.
(2) Penetapan sistem pengembangan jaringan pergerakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. jalan bebas hambatan meliputi ruas jalan Pandaan-Malang dan Ruas jalan Tol Sukorejo – Batu – Kediri (Tol Wisata);
b. jalan arteri primer yang terdapat di BWP Purwosari meliputi ruas jalan Pandaan-Purwosari dan Purwosari – Purwodadi;
c. jalan kolektor primer yang terdapat di BWP Purwosari meliputi jalan Kejayan – Purwosari;
d. jalan kolektor sekunder yang terdapat di BWP Purwosari meliputi Desa Pager – Desa Karangjatianyar;
e. rencana jalan lokal sekunder yang terdapat pada BWP Purwosari meliputi:
1. jalan yang menghubungkan Bakalan – Martopuro;
2. jalan yang menghubungkan Martopuro – Kertosari;
3. jalan yang menghubungkan Bakalan – Purwosari; dan
4. jalan yang menghubungkan Purwosari – Tejowangi.
g. perbaikan jalan lingkungan yang telah rusak serta peningkatan perkerasan jalan yang masih berupa jalan bebatuan, jalan paving serta jalan tanah serta pengembangan jaringan jalan baru;
h. pengembangan jalur pedestrian dalam satu zona meliputi zona perdagangan dan jasa, zona perkantoran dan zona sarana pelayanan umum pada jalan Pandaan-Purwosari, Purwosari-Purwodadi, Kejayan- Purwosari, Jalan Pager-Karangjatianyar;
i. jalur sepeda meliputi pengembangan jalur sepeda (bike line) melalui pemberian tanda khusus, menyatu dengan jaringan jalan yang sudah ada dan tidak diberi pembatas khusus serta sebidang dengan jalan yang dimaksud;
j. pengembangan angkutan umum AKAP, AKDP dan angkutan umum perkotaan;
k. pengembangan halte pada pusat perkotaan, pusat perdagangan jasa, pada kawasan pendidikan serta industri untuk mempermudah menurunkan dan menaikan penumpang;
l. pengembangan sarana penyeberangan diarahkan berupa pengembangan zebra cross pada beberapa ruas jalan yang sekitarnya terdapat fasilitas perdagangan dan jasa serta perkantoran;
m. pelarangan parkir secara on street di sepanjang jalan arteri primer dan kolektor primer BWP Purwosari;
n. penyediaan lahan parkir off street pada fasilitas perdagangan dan jasa, perkantoran, kesehatan, peribadatan, pendidikan dan sejenisnya; dan
o. rencana jaringan kereta api meliputi pengembangan jaringan kereta api umum perkotaan yang menghubungkan Surabaya-Malang.
(3) Penetapan sistem pengembangan jaringan energi/kelistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mempertahankan gardu Induk listrik di Sub BWP I Blok I-2;
b. jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) meliputi Sub BWP I blok I-1, blok I-2, Blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3 dan Sub BWP III blok-3
c. jaringan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) meliputi ruas jalan Pandaan-Purwosari dan Purwosari – Purwodadi;
d. jaringan Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR) meliputi seluruh jalan di BWP Purwosari;
e. pengembangan jaringan SUTM dan SUTR yang telah ada tetap dipertahankan dan ditingkatkan;
f. rencana pengembangan jaringan listrik di area perumahan baru pada Sub I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, Sub BWP III blok III-1,blok III-2 dan blok III-3;
g. rencana pengembangan penerangan jalan umum terutama pada perumahan baru pada Sub I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, Sub BWP III blok III-1,blok III-2, dan blok III-3;
dan
h. rencana pengembangan jaringan pipa gas yang sudah ada atau terletak disepanjang Jalan Purwosari-Purwodadi, Jalan Kejayan-Purwosari tetap dipertahankan.
(4) Penetapan sistem pengembangan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. jaringan telekomunikasi berupa jaringan kabel telepon yang ada sudah melayani seluruh BWP Purwosari;
b. jaringan telekomunikasi berupa jaringan kabel telepon dikembangkan pada pengembangan perumahan baru di Sub I blok I-1, blok I-2, blok I- 3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, Sub BWP III blok III-1,blok III-2, dan blok III-3;
c. jaringan telekomunikasi berupa jaringan nirkabel dan jaringan serat optik dikembangkan pada pengembangan perumahan baru dan industri di Sub I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, Sub BWP III blok III-1,blok III-2 dan blok III-3; dan
d. pengembangan jaringan telekomunikasi berupa TV kabel dilakukan secara bersama dengan jaringan listrik dari PLN.
(5) Penetapan sistem pengembangan jaringan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. sumber air yang dikelolah secara swakelolah oleh masyarakat berupa pengembilan langsung dari sungai maupun dengan pembuatan sumur gali dan sumur pompa;
b. pengembangan sistem Himpunan Pengelolah Air Minum (HIPAM);
c. pengembangan jaringan air minum perpipaan berupa PDAM di Sub I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, Sub BWP III blok III-1,blok III-2 dan blok III-3; dan
d. pengembangan jaringan air minum perpipaan meliputi pengembangan jaringan air minum perpipaan PDAM di setiap Sub BWP untuk membatasi penggunaan air tanah oleh masyarakat dan swasta.
(6) Penetapan sistem pengembangan jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. pembangunan saluran drainase yang baru bagi lingkungan yang belum memiliki saluran drainase;
b. penggunaan Bio Filter untuk permukiman baru yang akan dikembangkan; dan
c. pembatasan pengembangan penggunaan lahan pada daerah – daerah yang difungsikan sebagai daerah resapan untuk mengurangi resiko terjadinya banjir.
(7) Penetapan sistem pengembangan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:
a. penyediaan pengolah limbah secara mandiri/individual pada kegiatan yang menghasilkan limbah dalam jumlah besar antara lain hotel, industri dan kegiatan yang sejenis;
b. penyediaan pengolah limbah secara komunal untuk industri dan zona perumahan yang disediakan oleh setiap blok berbasis sub DAS; dan
c. pengolahan limbah pada zona perumahan diarahkan menggunakan Bio Filter.
(8) Penetapan sistem pengembangan jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi:
a. penyediaan infrastruktur yang menunjang TPS;
b. penyediaan infrastruktur khusus yang menunjang pengelolaan sampah yang tergolong Bahan Beracun dan Berbahaya (B3);
c. tempat Pembuangan Sementara Terpadu terdapat di Sub I blok I-2, Sub BWP II blok II-2 dan Sub BWP III blok III-2;
d. pengembangan sistem pengolahan sampah dengan konsep reduce, recycle dan reuse (3R) ;
e. pengelolaan sampah organik untuk kompos dan biogas;
f. jalur evakuasi bencana terdapat di ruas Pandaan-Purwosari, Purwosari – Purwodadi dan ruas jalan Kejayan - Purwosari; dan
g. tempat evakuasi sementara berupa lapangan yang tersebar di seluruh wilayah.
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban melaksanakan standar pelayanan minimal dalam rangka pelaksanaan peran masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 pada tahap :
a. perencanaan tata ruang;
b. pemanfaatan ruang;
c. pengendalian pemanfaatan ruang; dan
d. kerjasama antar daerah.
(2) Dalam rangka pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tahap perencanaan tata ruang, Pemerintah Daerah berkewajiban:
a. memberikan informasi dan menyediakan akses informasi kepada masyarakat tentang proses penyusunan dan penetapan rencana tata ruang melalui media komunikasi yang memiliki jangkauan sesuai dengan tingkat rencana;
b. melakukan sosialisasi mengenai perencanaan tata ruang;
c. menyelenggarakan kegiatan untuk menerima masukan dari masyarakat terhadap perencanaan tata ruang; dan
d. memberikan tanggapan kepada masyarakat atas masukan mengenai perencanaan tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dalam rangka pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tahap pemanfaatan ruang, Pemerintah Daerah berkewajiban:
a. memberikan informasi dan menyediakan akses informasi kepada masyarakat tentang pemanfaatan ruang melalui media komunikasi;
b. melakukan sosialisasi rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
c. melaksanakan pemanfaatan ruang sesuai peruntukannya yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang; dan
d. memberikan tanggapan kepada masyarakat atas masukan mengenai pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Dalam rangka pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tahap pengendalian pemanfaatan ruang, Pemerintah Daerah berkewajiban:
a. memberikan informasi dan menyediakan akses informasi kepada masyarakat tentang pengendalian pemanfaatan ruang melalui media komunikasi;
b. melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pengendalian pemanfaatan ruang;
c. memberikan tanggapan kepada masyarakat atas masukan mengenai arahan dan/atau peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. menyediakan sarana yang memudahkan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan atau laporan terhadap dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang yang melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
(5) Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(6) Kerjasama antar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. kegiatan yang berada diwilayah perencanaan tetapi memiliki dampak lintas daerah dikerjasamakan dengan daerah lain;
b. kegiatan yang berada diwilayah perencanaan yang memiliki area yang cukup luas sehingga sebagaian kegiatan dimaksud juga berada pada daerah lain;
c. kegiatan yang berada diwilayah lain tetapi dimanfaatan oleh wilayah perencanaan atau memiliki dampak terhadap wilayah perencanaan.
d. kerjasama dimaksud dituangkan dalam nota kesepahaman antar kepala daerah masing-masing.