Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN PURWOSARI KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2018-2038

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b diatur oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perizinan yang terkait dengan izin pemanfaatan ruang, yang harus dimiliki sebelum pelaksanaan pemanfaatan ruang atau lahan, untuk: a. menjamin pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku, Peraturan Zonasi serta SPM-NSPM Bidang Penataan Ruang; b. menjamin terlaksananya Proyek-proyek Strategis Nasional untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat; c. mencegah dampak negatif pembangunan; dan d. melindungi kepentingan umum serta keberlanjutan. (3) Izin Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup: a. izin prinsip; b. izin terkait lokasi/fungsi peruntukan; c. izin penggunaan pemanfaatan tanah atau peruntukan penggunaan tanah/lahan; dan d. Izin Mendirikan Bangunan (IMB). (4) Izin pemanfaatan ruang yang dikeluarkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal demi hukum. (5) Izin pemanfaatan ruang yang diperoleh melalui prosedur yang benar tetapi kemudian terbukti tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dibatalkan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. (6) Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dibatalkan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (7) Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai lagi akibat adanya perubahan rencana tata ruang dapat dibatalkan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah dengan memberikan ganti kerugian yang layak. (8) Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan zonasi.
Koreksi Anda