Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN PURWOSARI KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2018-2038

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati berwenang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemanfaatan ruang di Kabupaten. (2) Pengawasan pemanfaatan ruang diselenggarakan untuk: a. menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan pemanfaatan ruang; b. menjamin terlaksananya penegakan hukum bidang pemanfaatan ruang; dan c. meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemanfaatan ruang. (3) Bupati dapat melimpahkan kewenangan pengawasan kepada perangkat daerah dan/atau lembaga yang memiliki tugas dan tanggung jawab di bidang tata ruang dan berkerjasama dengan perangkat daerah yang berwenang sesuai ketentuan perundangan. (4) Dalam rangka meningkatkan efektifitas pengawasan penataan ruang, masyarakat dapat berperan serta untuk melakukan pengawasan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan penataan ruang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Koreksi Anda