Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN PURWOSARI KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2018-2038
Teks Saat Ini
(1) Rencana jalur pedestrian dan jalur sepeda sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 huruf b meliputi:
a. jalur pedestrian; dan
b. jalur sepeda.
(2) Rencana jalur pedestrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pengembangan jalur pedestrian dalam satu zona meliputi zona perdagangan dan jasa, zona perkantoran dan zona sarana pelayanan umum pada jalan Pandaan-Purwosari, Purwosari-Purwodadi, Kejayan- Purwosari, Jalan Pager-Karangjatianyar;
b. pengembangan jalur pedestrian berupa koridor meliputi jalur pedestrian sepanjang jalan kolektor sekunder dan jalan lokal sekunder sesuai dengan dimensi jalan masing-masing;
c. pada jalur pejalan kaki yang saat ini banyak digunakan untuk PKL, untuk menempatkan barang dan parkir akan lebih dioptimalkan untuk penggunaannya untuk pejalan kaki;
d. pembuatan trotoar ini sebaiknya terintegrasi dengan perabot jalan lainnya misalnya rambu-rambu lalu lintas, tempat sampah, lampu penerangan, pot bunga, halte, jalur penyeberangan dan lain-lain.
(3) Jalur sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :
a. pengembangan jalur sepeda melalui pemberian tanda khusus; dan
b. menyatu dengan jaringan jalan yang sudah ada dan tidak diberi pembatas khusus serta sebidang dengan jalan yang dimaksud.
(4) Peta rencana pengembangan jalur pedestrian dan jalur sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
