Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN PURWOSARI KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2018-2038

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan sanksi merupakan tindakan penertiban yang dilakukan terhadap pelaksanaan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan/atau peraturan zonasi. (2) Dalam hal penyimpangan dalam penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang melakukan penyimpangan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku. (3) Pengenaan sanksi tidak hanya diberikan kepada pemanfaat ruang yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan pemanfaatan ruang, tetapi dikenakan pula kepada pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang. (4) Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan dilengkapi dengan izin atau yang perizinannya tidak berlaku lagi atau yang tidak memiliki izin, dikenai sanksi adminstratif, sanksi pidana penjara dan/atau sanksi pidana denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (5) Pemanfaatan ruang yang pernah dikeluarkan izin oleh Pemerintah Daerah dan diperoleh sesuai dengan aturan/peraturan yang berlaku saat itu, akan ditinjau/dievaluasi berdasarkan aturan/peraturan yang berlaku sebelum diproses. (6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; c. penghentian sementara pelayanan umum; d. penutupan lokasi; e. pencabutan izin; f. pembatalan izin; g. pembongkaran bangunan; h. pemulihan fungsi ruang; dan/atau i. denda administratif. (7) Setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian fungsi ruang sesuai rencana tata ruang diancam pidana sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi adminstratif, sanksi pidana penjara dan/atau sanksi pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) akan diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda