Koreksi Pasal 56
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN PURWOSARI KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2018-2038
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah juga dapat melaksanakan kerjasama dalam mendukung pelaksanaan pembangunan yang memerlukan kerjasama dan dukungan dari pihak lain.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pemerintah Daerah dengan Pemerintah dan/atau Provinsi;
b. Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Daerah lainnya; dan
c. Pemerintah Daerah dengan masyakat/badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
(3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap:
a. kegiatan yang berada di BWP Purwosari tetapi memiliki dampak sampai lintas daerah/wilayah, diluar kabupaten dikerjasamakan dengan daerah lain;
b. kegiatan yang mencakup beberapa kawasan/wilayah yaitu sebagaian berada pada BWP Purwosari dan sebagian pada wilayah/kawasan/daerah lain di luar kabupaten;
c. kegiatan yang berada di wilayah lain tetapi dimanfaatkan oleh BWP Purwosari dan/atau kegiatan yang berada di wilayah lain tetapi dimanfaatkan BWP Purwosari.
(4) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dituangkan dalam nota kesepahaman.
Koreksi Anda
