Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN PURWOSARI KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2018-2038
Teks Saat Ini
(1) Perwujudan rencana zona budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b meliputi:
a. pengembangan zona hutan produksi;
b. pengembangan zona perumahan;
c. pengembangan zona perdagangan dan jasa;
d. pengembangan zona perkantoran;
e. pengembangan zona industri;
f. pengembangan zona sarana pelayanan umum;
g. pengembangan zona peruntukan lainnya; dan
h. pengembangan zona khusus.
(2) Pengembangan zona hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi mengolah hutan produksi secara optimal dengan tetap mempertahankan fungsi sebagai hutan.
(3) Pengembangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai dampak perkembangan BWP Purwosari meliputi:
a. pengembangan perumahan baru yang dikembangkan baik oleh pengembang maupun masyarakat;
b. perbaikan kualitas lingkungan pada sub zona rumah kepadatan tinggi dan sub zona rumah kepadatan sedang; dan
c. penyediaan Ruang Terbuka Hijau dilingkungan perumahan di tiap Sub BWP.
(4) Pengembangan zona perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk mengoptimalkan fungsi BWP Purwosari meliputi:
a. subzona perdagangan dan jasa bentuk tunggal dengan kegiatan bentuk toko dan warung tersebar di semua Sub BWP;
b. subzona perdagangan dan jasa bentuk tunggal dengan kegiatan bentuk pasar tradisional dilengkapi dengan pedagang kaki lima (PKL) di Sub BWP I blok I-2;
c. subzona perdagangan dan jasa bentuk tunggal dengan kegiatan bentuk minimarket tersebar di Sub BWP I blok I-2, Sub BWP II blok II-1, Sub BWP III blok III-2;
d. subzona perdagangan dan jasa bentuk deret dengan kegiatan bentuk ruko dan pertokoan di Sub BWP I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, Sub BWP blok III-1, blok III-2 dan blok III-3;
e. pengembangan subzona perdagangan dan jasa bentuk deret dapat menyatu dengan perkantoran swasta;
f. pengembangan sentra PKL pada setiap pusat kegiatan yang berfungsi sebagai zona perdagangan dan jasa bentuk tunggal dan deret;
g. penyediaan lahan parkir yang memadai; dan
h. penyediaan RTH yang dapat berfungsi sebagai taman dan tanaman peneduh parkir kendaraan.
(5) Zona perkantoran dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa penyediaan prasarana pendukung sub zona perkantoran pemerintah meliputi jalur pejalan kaki, RTH dan parkir yang memadai.
(6) Zona industri dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi aneka industri terdapat di Sub BWP I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, Sub BWP blok III-1, blok III-2 dan blok III-3.
(7) Pengembangan zona sarana pelayanan umum dimaksud pada ayat (1) huruf f untuk mengoptimalkan fungsi BWP Purwosari dengan program meliputi:
a. rencana subzona pendidikan berupa Taman Kanak-Kanak/Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (MI) terdapat pada Sub I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, Sub BWP III blok III-1,blok III-2, dan blok III-3;
b. rencana subzona pendidikan berupa Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat dikembangkan pada Sub BWP I blok I-2, Sub BWP III blok III-3;
c. rencana subzona pendidikan berupa Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan atau sederajat dikembangkan Sub BWP II blok II-1;
d. subzona pendidikan berupa pondok pesantren terdapat di Sub BWP I blok I-3;
e. rencana subzona transportasi (SPU-2) berupa Stasiun Kereta Api Sengon di Sub BWP III blok III-3;
f. subzona kesehatan berupa kegiatan rumah bersalin/klinik bersalin, puskesmas, puskesmas pembantu, praktek dokter spesialis, praktek dokter bersama di Sub BWP II blok II-1, blok II-2, Sub BWP III blok III-2;
g. subzona kesehatan berupa kegiatan posyandu, balai pengobatan, praktek dokter, praktek bidan dikembangkan di Sub I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, Sub BWP III blok III- 1,blok III-2, dan blok III-3;
h. subzona olahraga berupa lapangan olahraga dikembangkan pada pengembangan perumahan baru yang terdapat di Sub I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, Sub BWP III blok III- 1,blok III-2, dan blok III-3; dan
i. subzona peribadatan berupa masjid, dan langgar/musholla dikembangkan di tiap Sub BWP terutama perumahan baru sesuai dengan daya dukung penduduknya.
(8) Zona peruntukkan lainnya dimaksud pada ayat (1) huruf g untuk mengoptimalkan fungsi BWP Purwosari dengan program meliputi:
a. pengembangan pertanian di BWP Purwosari;
b. pembangunan prasarana irigasi bagi lahan pertanian lahan basah yang masih kekurangan air untuk pengairan;
c. pengembangan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B); dan
d. pengembangan sub zona pariwisata berupa wisata buatan.
(9) Pengembangan zona peruntukkan khusus dimaksud pada ayat (1) huruf h meliputi sub zona gardu induk.
Koreksi Anda
