Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN PURWOSARI KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2018-2038

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perwujudan rencana zona lindung sebagaimana dimaksud pada Pasal 37 huruf a meliputi: a. penetapan zona lindung pada BWP Purwosari dengan program utama meliputi: 1. zona perlindungan setempat; 2. zona RTH; dan 3. zona rawan bencana. b. mengoptimalkan dan mengembalikan ke fungsi zona perlindungan setempat untuk kepentingan konservasi meliputi: 1. pembangunan plengsengan di sekitar sungai; 2. pengembangan RTH pada sempadan sungai yang tidak terdapat bangunan; dan 3. pengembangan jalur hijau jalan di sepanjang jalan utama. c. mengoptimalkan dan pemeliharaan RTH untuk peningkatan kualitas lingkungan meliputi: 1. penyediaan RTH sehingga mencapai 20% (dua puluh persen) dari luas perkotaan, dengan mengembangkan, RTH taman dan hutan kota, RTH jalur hijau jalan dan RTH fungsi tertentu; 2. pengawasan, perawatan dan pemeliharaan kondisi RTH agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya; dan 3. penyediaan dan penambahan pemakaman sesuai kebutuhan masyarakat. d. penanganan zona rawan bencana, meliputi perbaikan, pelebaran serta penambahan jaringan drainase sehingga antar jaringan terkoneksi dengan baik dan optimal, normalisasi saluran secara berkala, penyediaan pos PMK, penyediaan hidran, pengaturan ketinggian bangunan, penyediaan jalan yang memadai dan penyediaan rute evakuasi dan tempat evakuasi sementara.
Koreksi Anda