Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN PURWOSARI KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2018-2038

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d adalah Sub BWP I yang meliputi: a. pengembangan fungsi zona; dan b. kebutuhan penanganan. (2) Pengembangan fungsi zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pengembangan industri; b. pengembangan perdagangan dan jasa; c. pengembangan perumahan. (3) Penanganan sub BWP prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi : a. penataan zona perdagangan dan jasa koridor ruas jalan Purwosari – Purwodadi dan ruas jalan Kejayan - Purwosari; dan b. penataan intesitas bangunan di ruas jalan Purwosari – Purwodadi dan ruas jalan Kejayan - Purwosari. (4) Peta Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda