Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN PURWOSARI KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2018-2038
Teks Saat Ini
(1) Peraturan zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a disusun sebagai pedoman pengendalian pemanfaatan ruang serta berdasarkan rencana rinci tata ruang untuk setiap zona pemanfaatan ruang.
(2) Peraturan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan yang berisi kegiatan yang diperbolehkan bersyarat secara terbatas, bersyarat tertentu dan kegiatan dan penggunaan lahan yang tidak diperbolehkan pada suatu zona;
b. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang yang berisi ketentuan mengenai besaran pembangunan yang diperbolehkan pada suatu zona;
c. ketentuan tata bangunan yang berisi ketentuan yang mengatur bentuk, besaran, peletakan, dan tampilan bangunan pada suatu zona;
d. ketentuan prasarana dan sarana minimal yang berisi penyediaan prasarana dan sarana yang sesuai dengan zona;
e. ketentuan pelaksanaan yang berisi ketentuan variasi pemanfaatan ruang, ketentuan pemberian insentif dan disinsentif; dan
f. materi pilihan yang terdiri dari ketentuan tambahan dan ketentuan khusus.
(3) Peraturan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ketentuan zonasi zona lindung; dan
b. ketentuan zonasi zona budidaya.
(4) Peraturan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam dokumen materi teknis yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini dan merupakan dasar dalam pemberian insentif dan disinsentif, pemberian izin dan pengenaan sanksi.
Koreksi Anda
