Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN PURWOSARI KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2018-2038
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e diselenggarakan untuk mewujudkan struktur dan rencana pola ruang sesuai dengan yang direncanakan dan menjamin keberlangsungan kehidupan masyarakat dan negara secara berkualitas serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan terpadu.
(2) Pelaksanaan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan pembangunan sektoral dan pengembangan wilayah, baik yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah maupun oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan pemanfaatan ruang menjadi acuan bagi:
a. program pembangunan sektoral; dan/atau
b. program pengembangan wilayah/kawasan.
(4) Pelaksanaan program pemanfaatan ruang merupakan kegiatan pelaksanaan rencana pembangunan, harus mengacu pada fungsi ruang yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang, dan dengan memperhatikan:
a. standar kualitas lingkungan;
b. aspek kelayakan ekonomi dan finansial;
c. aspek kelayakan teknis; dan
d. standar pelayanan minimal.
(5) Pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), yang direncanakan untuk pembangunan sarana dan prasarana bagi kepentingan umum memberikan hak prioritas pertama bagi Pemerintah, Provinsi maupun Pemerintah Daerah untuk menerima pengalihan hak atas tanah dari pemegang hak atas tanah.
(6) Pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan secara bertahap sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan dalam bentuk program pembangunan.
(7) Pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dalam pelaksanaannya dapat dilakukan kerja sama antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah dan masyarakat sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(8) Tabel indikasi program sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
