Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN PURWOSARI KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2018-2038

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dilaksanakan dalam bentuk : a. program perwujudan rencana pola ruang; b. program perwujudan jaringan prasarana; dan c. program perwujudan Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya.
Koreksi Anda