Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN PURWOSARI KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2018-2038

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lingkup materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a yaitu meliputi: a. tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang; b. rencana pola ruang; c. rencana jaringan prasarana; d. sub BWP yang diprioritaskan penanganannya; e. ketentuan pemanfaatan ruang; f. pengendalian pemanfaatan ruang yang terdiri atas Peraturan Zonasi, Ketentuan Perizinan, Pemberian Insentif dan Disinsentif; g. hak, kewajiban dan peran masyarakat; h. pengawasan; i. sanksi administrasi; dan j. ketentuan pidana.
Koreksi Anda