Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 2. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri.
3. Daerah adalah Kabupaten Bangka Barat.
4. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5. Bupati adalah Bupati Bangka Barat.
6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat.
7. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah SKPD yang membidangi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
8. Kepala SKPD adalah kepala SKPD yang membidangi Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Bangka Barat.
9. Penduduk adalah Warga Negara INDONESIA dan Orang Asing yang bertempat tinggal di INDONESIA.
10. Warga Negara INDONESIA yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa INDONESIA asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai Warga Negara INDONESIA.
11. Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara INDONESIA.
12. Orang Asing Tinggal Terbatas adalah orang asing yang tinggal dalam jangka waktu terbatas di Wilayah Negara Republik INDONESIA dan telah mendapat izin tinggal terbatas dari instansi yang berwenang.
13. Orang Asing Tinggal Tetap adalah orang asing yang berada dalam Wilayah Republik INDONESIA dan telah mendapat izin tinggal tetap dari instansi yang berwenang.
14. Warga Negara INDONESIA Tinggal Sementara adalah WNI yang bertempat tinggal di luar domisili asli atau tempat tinggal tetapnya dengan membawa Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS).
15. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
16. Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa identitas, kartu atau surat keterangan kependudukan.
17. Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, tinggal sementara, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
18. Pindah Datang Penduduk adalah perubahan lokasi tempat tinggal untuk menetap karena perpindahan
dari tempat yang lama ke tempat yang baru.
19. Status penduduk adalah kedudukan seseorang yang menunjukkan keadaan karakteristik atau ciri-ciri yang memberikan gambaran berbeda dengan penduduk lainnya.
20. Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana.
20a. Pencatatan Sipil Umum adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana yang dilaporkan sesuai ketentuan waktu yang telah ditetapkan.
20b.Pencatatan Sipil Terlambat adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana yang dilaporkan sudah melewati batas ketentuan waktu yang telah ditetapkan.
21. Peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
22. Akta Pencatatan Sipil adalah dokumen yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang menyelenggarakan pencatatan sipil.
23. Pencatat Sipil adalah petugas instansi penyelenggara Pencatatan Sipil yang melaksanakan tugas pencatatan peristiwa penting yang dialami penduduk serta diberi wewenang membuat register, memberikan kutipan atau membuat catatan pinggir dalam akta.
24. Dokumen Penduduk adalah keterangan resmi hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Barat sebagai alat bukti otentik bagi penduduk.
25. Nomor Kartu Keluarga adalah nomor identitas keluarga yang bersifat unik, tunggal, permanen dan berlaku secara nasional diberikan sekali kepada setiap keluarga yang terdaftar sebagai penduduk Kabupaten Bangka Barat.
26. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik/khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk INDONESIA.
27. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami-istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya dan orang lain yang menjadi tanggung jawab kepala keluarganya.
28. Kepala Keluarga adalah orang yang bertempat tinggal dengan orang lain baik mempunyai hubungan darah maupun tidak, yang bertanggung jawab terhadap
keluarga atau orang yang bertempat tinggal seorang diri atau kepala kesatrian, asrama, rumah yatim piatu dan lain-lain dimana beberapa orang bertempat tinggal bersama-sama.
29. Anggota Keluarga adalah orang yang menjalin kehidupan bersama dan bertempat tinggal dalam suatu bangunan dengan kepala keluarga, karena adanya hubungan darah, perkawinan atau ikatan lainnya.
30. Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama,susunan dan hubungan dalam keluarga serta karakteristik anggota keluarga.
31. Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
31a. KTP-el Berbasis NIK adalah KTP-el yang memiliki spesifikasi dan format KTP-el Nasional dengan sistem pengamanan khusus yang berlaku sebagai identitas resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
31b. Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah daerah yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.
31c. Penduduk wajib KTP-el adalah Warga Negara INDONESIA dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin secara sah.
32. Kartu Insentif Anak yang selanjutnya disebut KIA adalah kartu yang memuat nomor identitas bagi penduduk yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah.
33. Biodata Penduduk adalah keterangan yang berisi elemen data tentang jati diri, informasi dasar serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang dialami oleh penduduk sejak saat kelahiran.
34. Penduduk Rentan Administrasi yang selanjutnya disebut Penduduk Rentan Adminduk adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen penduduk yang disebabkan oleh bencana alam, kerusuhan sosial atau bertempat tinggal di daerah terbelakang.
35. Pengungsi adalah penduduk yang karena alasan keamanan pindah tempat tinggal dari suatu tempat asal ke daerah baru dan tinggal di tempat penampungan sementara yaitu barak, fasilitas umum, rumah keluarga/orang lain atau tempat pemukiman lainnya.
36. Surat Keterangan Kependudukan adalah bukti yang dimiliki seseorang setelah melaporkan peristiwa
penting atau peristiwa kependudukan yang dialami, meliputi Surat Keterangan Lahir, Surat Keterangan Mati, Surat Keterangan Lahir Mati, Surat Keterangan Pindah Datang, Surat Pendaftaran Kedatangan Pindah dari Luar Negeri, Surat Keterangan Tinggal Sementara, Surat Keterangan Tempat Tinggal dan Surat Keterangan Kependudukan lainnya.
37. Pejabat yang berwenang adalah Kepala Dinas, Camat, Kades/Lurah yang mendapat pelimpahan kewenangan di dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan dari Bupati Bangka Barat.
38. Tempat Perekaman Data Kependudukan yang selanjutnya disingkat TPDK adalah unit kerja Kelurahan, Kecamatan yang memiliki fasilitas untuk memasukkan data ke dalam komputer dan mengirimkan melalui jaringan komunikasi data ke Bank Data di Kabupaten Bangka Barat, pusat Data Kependudukan Provinsi dan Nasional.
39. Bank Data Kabupaten selanjutnya disingkat BDK adalah unit kerja di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Bangka Barat yang memiliki fasilitas untuk menyimpan data kependudukan dan dapat melakukan pertukaran data melalui jaringan komunikasi data dengan TPDK maupun pusat data kependudukan di Provinsi dan Nasional.
40. Pusat Data Kependudukan di Provinsi yang selanjutnya disingkat PDKP adalah unit kerja pemerintah Propinsi yang memiliki fasilitas untuk menghimpun data kependudukan seluruh Kabupaten/Kota di wilayahnya dan dapat melakukan pertukaran data melalui jaringan komunikasi data dengan TPDK dan Bank Data Kabupaten/Kota di wilayah dan Pusat Data Kependudukan Nasional.
41. Pusat Data Kependudukan Nasional selanjutnya disingkat PDKN adalah unit kerja di Departemen Dalam Negeri yang memiliki fasilitas untuk menghimpun data kependudukan seluruh INDONESIA dan dapat melakukan pertukaran data melalui jaringan komunikasi data dengan TPDK dan Bank Data Kabupaten/Kota dan Pusat Data Kependudukan Provinsi seluruh INDONESIA.
42. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, selanjutnya disingkat SIAK, adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.
43. Kutipan adalah pengambil alihan satu kalimat atau lebih dari karya tulis lain untuk tujuan ilustrasi atau memperkokoh argument dalam tulisan sendiri.
44. Salinan adalah sebuah naskah yang dibuat penyalin untuk memiliki copy naskah tersebut atau untuk
menggantikan naskah yang sudah rusak.
45. Dokumen Kependudukan adalah Dokumen resmi yang diterbitkan oleh SKPD yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
46. Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
47. Pencatatan sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang, dalam register pencatatan sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
47a. Pencatatan Sipil Umum adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dilaporkan sesuai ketentuan wuktu yang telah ditetapkan.
47b. Pencatatan Sipil Terlambat adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana yang dilaporkan sudah melewati batas ketentuan waktu yang telah ditetapkan.
48. Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil yang pengangkatan dan pemberhentiannya didasarkan pada peraturan perundang-undangan.
49. Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa adalah pernyataan dan pelaksanaan hubungan pribadi dan Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan keyakinan yang diwujudkan dengan prilaku ketaqwaan dan peribadatan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta pengalaman budi luhur yang ajarannya bersumber dari kearifan lokal bangsa INDONESIA.
50. Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, selanjutnya disebut Penghayat Kepercayaan adalah setiap orang yang mengakui dan meyakini nilai-nilai penghayatan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
51. Surat Perkawinan Penghayat Kepercayaan adalah bukti terjadinya perkawinan Penghayat Kepercayaan yang dibuat, ditandatangani dan disahkan oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan.
51a. Peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
52. Peristiwa penting lainnya adalah peristiwa yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri untuk dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil antara lain perubahan Jenis Kelamin.
53. Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk bertempat tinggal di Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
54. Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
55. Petugas Registrasi adalah pegawai yang diberi tugas dan tanggungjawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di desa/kelurahan.
56. Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
57. Dokumen Identitas lainnya adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen atau Badan Hukum Publik dan badan Hukum Privat yang terkait dengan identitas penduduk selain Dokumen Kependudukan.
58. Database adalah kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang tersimpan secara sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data.
59. Hak akses adalah hak yang diberikan oleh Menteri kepada petugas yang ada pada Penyelenggara dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk dapat mengakses database kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan.
60. Pengguna Data Pribadi Penduduk adalah Instansi pemerintah dan swasta yang membutuhkan informasi data sesuai dengan bidangnya.
61. Lahir mati adalah suatu kejadian dimana seseorang bayi pada saat dilahirkan telah tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan dan lamanya dalam kandungan paling sedikit 28 (dua puluh delapan) Minggu.
61a. Kutipan Akta Pencatatan Sipil adalah Kutipan dari Akta-Akta Pencatatan Sipil yang diberikan kepada penduduk atau penduduk asing.
62. Pengakuan anak adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama dan disetujui oleh ibu kandung anak tersebut.
63. Pengangkatan anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua,wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam
lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
64. Pengesahan anak adalah pengesahan status seorang anak yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama, pada saat pencatatan perkawinan dari kedua orang tua anak tersebut telah sah menurut hukum Negara.
65. Perkawinan adalah Tindakan, upacara atau proses yang dengannya, hubungan sah secara hukum antara suami dan istri dikukuhkan, Keabsahan bersatunya bisa dikukuhkan oleh Lembaga Sipil Agama atau cara lain yang diakui oleh hukum masing-masing negara.
66. Perceraian adalah pembubaran perkawinan secara sah dan final, yakni bahwa pemisahan antara suami dan istri yang memberikan hak kepada pihak tersebut untuk menikah kembali dibawah ketentuan- ketentuan sipil atau agama dan/atau ketentuan lainnya, sesuai dengan UNDANG-UNDANG masing- masing negara.
67. Kantor Urusan Agama Kecamatan ,selanjutnya disingkat KUA Kec adalah satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk pada tingkat kecamatan bagi Penduduk yang beragama Islam.
68. Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, selanjutnya disebut UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, adalah satuan kerja di tingkat kecamatan yang bertanggungjawab kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
69. Administrator Data Base yang selanjutnya disingkat ADB adalah pengelola data base kependudukan berbasis SIAK.
70. Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah bagian dari kerja kades/lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus Desa/RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Kades/Lurah.
71. Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah Masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Lurah.
2. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :
(1) KTP-el mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah Negara kesatuan Republik INDONESIA, memuat elemen data penduduk, yaitu NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau perempuan, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP- el, dan tanda tangan pemilik KTP-el.
(2) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik.
(3) Pemerintah menyelenggarakan semua pelayanan publik dengan berdasarkan NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Untuk menyelenggarakan semua pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3),Pemerintah melakukan integrasi nomor identitas yang telah ada dan digunakan untuk pelayanan publik paling lambat 5 (lima) tahun sejak UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disahkan.
(5) Elemen data penduduk tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak di isi, tetapi tetap di layani dan di catat dalam database kependudukan.
(6) Dalam KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersimpan cip yang memuat rekaman elektronik data perseorangan.
(7) KTP-el untuk :
a. Warga Negara INDONESIA masa berlakunya seumur hidup; dan
b. Orang Asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.
(8) Dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el wajib melaporkan kepada instansi pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.
(9) Dalam hal KTP-el rusak atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el wajib melapor kepada Instansi Pelaksana melalui camat atau lurah/kepala desa paling lambat 14 (empat belas) hari dan melengkapi surat pernyataan penyebab terjadinya rusak atau hilang.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan elemen data penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Bupati.
(11) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh KTP-el diatur dengan Peraturan Bupati.
14. Diantara Pasal 79 dan Pasal 80 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 79 A, Pasal 79 B, dan Pasal 79 C, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 79 A
Setiap orang dilarang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau data penduduk.
Pasal 79 B
(1) Data Perseorangan dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh Negara.
(2) Bupati sebagai penanggung jawab memberikan hak akses Data Kependudukan kepada petugas Kabupaten dan petugas Instansi Pelaksana serta pengguna.
(3) Petugas dan pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilarang menyebarluaskan Data Kependudukan yang tidak sesuai dengan kewenangannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, ruang lingkup, dan tata cara mengenai pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 79 C
Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya.
15. Ketentuan Pasal 86 diubah, sehingga Pasal 86 berbunyi sebagai berikut :