Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat 1 ,yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Kepala Instansi Pelaksana setempat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) diatur dalam Peraturan Bupati.
8. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) Pasal 53 diubah dan disisipkan satu ayat diantara ayat (3) dan ayat (4) yaitu ayat (3a), sehingga Pasal 53 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
