Koreksi Pasal 79
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) KTP-el mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah Negara kesatuan Republik INDONESIA, memuat elemen data penduduk, yaitu NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau perempuan, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP- el, dan tanda tangan pemilik KTP-el.
(2) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik.
(3) Pemerintah menyelenggarakan semua pelayanan publik dengan berdasarkan NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Untuk menyelenggarakan semua pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3),Pemerintah melakukan integrasi nomor identitas yang telah ada dan digunakan untuk pelayanan publik paling lambat 5 (lima) tahun sejak UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disahkan.
(5) Elemen data penduduk tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak di isi, tetapi tetap di layani dan di catat dalam database kependudukan.
(6) Dalam KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersimpan cip yang memuat rekaman elektronik data perseorangan.
(7) KTP-el untuk :
a. Warga Negara INDONESIA masa berlakunya seumur hidup; dan
b. Orang Asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.
(8) Dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el wajib melaporkan kepada instansi pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.
(9) Dalam hal KTP-el rusak atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el wajib melapor kepada Instansi Pelaksana melalui camat atau lurah/kepala desa paling lambat 14 (empat belas) hari dan melengkapi surat pernyataan penyebab terjadinya rusak atau hilang.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan elemen data penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Bupati.
(11) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh KTP-el diatur dengan Peraturan Bupati.
14. Diantara Pasal 79 dan Pasal 80 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 79 A, Pasal 79 B, dan Pasal 79 C, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 79 A
Setiap orang dilarang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau data penduduk.
Pasal 79 B
(1) Data Perseorangan dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh Negara.
(2) Bupati sebagai penanggung jawab memberikan hak akses Data Kependudukan kepada petugas Kabupaten dan petugas Instansi Pelaksana serta pengguna.
(3) Petugas dan pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilarang menyebarluaskan Data Kependudukan yang tidak sesuai dengan kewenangannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, ruang lingkup, dan tata cara mengenai pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 79 C
Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya.
15. Ketentuan Pasal 86 diubah, sehingga Pasal 86 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
