Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang membidangi Administrasi Kependudukan di tempat domisili paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
6. Ketentuan ayat (3) Pasal 38 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yaitu ayat (4), sehingga keseluruhan Pasal 38 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
