Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Pengakuan anak wajib dilaporkan oleh orang tua pada Instansi pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat Pengakuan Anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan.
(2) Pengakuan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama tetapi belum sah menurut hukum negara.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Pengakuan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak.
(3a) Bagi Anak yang Akta Kelahirannya diterbitkan oleh Dinas diluar daerah, Pencatatan Pengakuan Anak dilakukan oleh Dinas yang menerbitkan kutipan Akta Kelahiran.
(4) Teknis palaksanaan Pencatatan Pengakuan Anak diatur dengan Peraturan Bupati.
9. Ketentuan ayat (2) Pasal 54 diubah dan disisipkan satu ayat diantara ayat (2) dan ayat (3) yaitu ayat (2a), sehingga Pasal 54 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
